SUMENEP, Garuda Jatim – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,8 miliar yang dikelola Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, difokuskan pada satu program, yakni penyaluran BLT kepada 5.000 penerima.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin menjelaskan, bahwa dana DBHCHT yang diterima pihaknya memang hanya difokuskan pada satu program, yakni penyaluran BLT kepada 5.000 penerima manfaat yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
“Kalau di kami, untuk satu kegiatan itu saja. (Program BLT) ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujarnya. Senin (11/25)
Ia menegaskan, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Namun untuk pencairan dilakukan langsung masing-masing KPM akan menerima Rp 900 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa pembagian DBHCHT ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru.
“Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” tuturnya
“Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua, yaitu 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi