SUMENEP, Garuda Jatim — Upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali tercoreng.
Di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, keberadaan BUMDes justru disorot tajam setelah muncul dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan untuk usaha ternak kambing.
BUMDes yang semestinya menjadi pilar ekonomi desa dalam mengelola potensi dan aset secara profesional, diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang bersumber dari 20 persen Dana Desa (DD).
Informasi yang dihimpun media garudajatim.com menyebutkan, anggaran tersebut digunakan untuk program pengadaan ternak kambing pada tahun 2025.
“Ya, dugaannya BUMDes yang mengelola ternak kambing,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Kamis (15/1/26)
Dugaan tersebut kian menguat setelah Ketua BUMDes Meddelan, Asmuni, memberikan penjelasan terkait program ternak kambing yang dijalankan.
Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa pengelolaan usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana konsep badan usaha profesional.
Menurut Asmuni, pengelola BUMDes justru diperlakukan layaknya buruh ternak. Setiap hari harus mencari pakan sendiri dengan mengambil rumput ke kebun dan sawah. Kondisi itu dinilainya jauh dari tata kelola usaha yang sehat dan terencana.
“Kalau memang ini usaha ternak yang bersumber dari Dana Desa, seharusnya ada alokasi anggaran untuk pakan dan operasional. Bukan hanya anggaran pembelian kambing saja,” paparnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan penggunaan anggaran Dana Desa. Pasalnya, setiap program yang dibiayai Dana Desa wajib disusun melalui mekanisme perencanaan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Meddelan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, sorotan publik terhadap pengelolaan BUMDes Meddelan kian menguat dan berpotensi menyeret perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











