SUMENEP, Garuda Jatim — Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur, resmi memasuki babak baru.
Sejak mulai beroperasi pada November 2025, kawasan industri tembakau yang dibangun dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini terbukti memberi dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sebelas pabrik rokok yang menempati APHT.
“Dengan estimasi rata-rata 20 pekerja untuk setiap perusahaan, APHT diproyeksikan mampu menyerap sedikitnya 220 tenaga kerja lokal,” ujarnya. Jumat (5/12/25)
“Ini kabar baik bagi warga Sumenep. APHT sudah benar-benar hidup. Dengan sebelas pabrik yang masuk, kita bisa menyediakan peluang kerja sekitar dua ratus dua puluh orang. Ini efek nyata yang dirasakan masyarakat,” tutur Ramli.
Ramli menjelaskan bahwa operasional APHT dimulai sejak November 2025 setelah seluruh proses legalitas masing-masing perusahaan rokok, termasuk perizinan dan pengurusan pita cukai mulai tuntas.
Tahapan ini, lanjut dia, sebelumnya menjadi hambatan utama sehingga beberapa tenant tidak bisa langsung memulai produksi.
“Setelah perusahaan memperoleh izin lengkap dan pita cukai, barulah mereka dapat berproduksi. Sekarang prosesnya sudah berjalan,” jelas Ramli.
Menurut Ramli,Saat ini seluruh pabrik di APHT masih memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pilihan ini merupakan strategi untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal sebelum beralih ke mesin dalam tahap berikutnya.
“Kita dorong SKT dulu karena lebih banyak menyerap tenaga kerja. Ke depan memang ada rencana masuk ke produksi berbasis mesin, tapi untuk saat ini kami prioritaskan kesempatan kerja bagi warga,” terangnya.
Masuknya sejumlah pabrikan ke APHT telah menggerakkan aktivitas ekonomi di Kecamatan Guluk-Guluk. Selain peluang kerja baru bagi masyarakat, keberadaan pabrik juga memicu aktivitas pendukung seperti warung, jasa transportasi, hingga supply bahan baku.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyebut APHT sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal, memperkuat industri rokok legal lokal, dan memastikan manfaat DBHCHT terasa langsung di masyarakat.
“Dengan operasional yang terus berkembang, APHT diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Sumenep dan menjadi model pengelolaan kawasan industri tembakau yang lebih tertib, legal, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” tutupnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











