SUMENEP, Garuda Jatim – Serangkaian aksi pencurian yang dilakukan secara berulang dan senyap di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya terbongkar.
Unit Reskrim Polsek Lenteng, di bawah naungan Polres Sumenep, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama hampir satu bulan meresahkan korban.
Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, mengalami kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 Januari, 31 Januari, 2 Februari, dan terakhir pada 16 Februari 2026. Uang hasil penjualan toko raib dari tempat penyimpanan yang sama, yakni lemari meja kasir, tanpa jejak kerusakan yang mencolok.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan mendalam bagi korban. Merasa menjadi sasaran pencurian yang terencana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi titik awal pengungkapan kasus.
Petugas Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelaah waktu kejadian, pola kehilangan, serta pergerakan orang-orang yang kerap berada di sekitar toko. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengantongi identitas seorang pria berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Tersangka akhirnya diamankan saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam interogasi awal, T mengakui telah melakukan pencurian uang di toko korban secara bertahap, memanfaatkan situasi dan kelengahan pemilik toko.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi pencurian, berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, sebuah obeng yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian material dengan total tafsiran mencapai Rp12.300.000. Polisi menilai aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan dengan pola dan pengulangan yang menunjukkan adanya niat serta perencanaan.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan ketelitian jajaran Polsek Lenteng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Setiap tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto. Kamis (19/2/26)
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Proses pemberkasan masih berlangsung sebelum dilakukan penahanan dan tahapan hukum selanjutnya.
Penulis : Za
Editor : Redaksi











