SUMENEP, Garuda Jatim – Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, naik podium menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur.
Piagam bernomor 100.3.3/2542/KPTS/033.2/2025 itu bukan sekadar kertas berbingkai, melainkan pengakuan atas komitmen Sumenep dalam menghadirkan layanan pemotongan hewan yang halal, higienis, dan terjamin legalitasnya.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, tampak tak bisa menyembunyikan kebanggaannya. Ia menyebut penghargaan ini lahir dari kerja kolektif seluruh pihak.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menghadirkan layanan RPH yang halal, higienis, dan aman. Dukungan Gubernur Jatim dan Bupati Sumenep menjadi energi besar bagi kami untuk terus berbenah,” ujarnya. Senin (15/25)
Menurut Chainur, keberadaan RPH di Sumenep bukan hanya fasilitas pemotongan, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas daging dan mengendalikan penyakit hewan.
Hingga kini, Sumenep memiliki beberapa RPH berstatus halal dan NKV, antara lain:
RPH Kota Sumenep (Halal, NKV level 2)
RPH Manding (Halal, NKV level 3)
RPH Ganding (Halal, NKV level 3)
RPH Lenteng (Halal)
RPH Talango (Halal)
Dengan jaringan tersebut, masyarakat di daratan maupun kepulauan kini memiliki akses lebih dekat terhadap layanan pemotongan hewan yang aman dan terstandar.
Penghargaan ini juga mencerminkan pergeseran kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk hewani yang bersih, halal, dan terpercaya. Bagi peternak, RPH menjadi mitra strategis; bagi konsumen, RPH adalah benteng terakhir sebelum daging sampai di meja makan.
“Harapan kami, pelaku usaha maupun masyarakat memanfaatkan fasilitas RPH halal ini. Ini bukan hanya tentang pemotongan hewan, tetapi tentang menjaga kesehatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang mereka konsumsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah menegaskan makna penting Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai standar tertinggi yang menjamin keamanan pangan asal hewan.
“NKV adalah paspor resmi sebuah RPH. Publik harus yakin bahwa daging yang mereka konsumsi berasal dari proses yang higienis, aman, dan halal. Inilah bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyatakan, seluruh RPH di Jawa Timur wajib mengantongi izin operasional, sertifikat halal, dan NKV.
“Kami ingin ke depan, tidak ada lagi daging yang beredar tanpa melalui fasilitas yang terjamin legalitasnya,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











