Titik Impas Harga Tembakau Sumenep 2025 Ditetapkan, Naik Dari Tahun Sebelumnya

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) saat rapat penentuan titik impas harga tembakau (Istimewa - garudajatim.com)

i

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) saat rapat penentuan titik impas harga tembakau (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) tetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk tahun 2025.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, menyatakan bahwasanya tujuan tersebut ad terselenggaranya penatausahaan pembelian tembakau madura dikabupaten sumenep, serta memberikan perlindungan kepada semua pihak baik kepada penjual maupun pembeli.

“Terciptanya kondisi yang kondusif dan adanya transparansi dalam proses pembelian dan penjualan tembakau madura sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Senin (11/8/2025)

Terlaksananya iklim perdagangan yang sehat, lanjut dia, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian khususnya bagi petani tembakau.

Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2025

Setelah melakukan diskusi dan melakukan penghitungan secara kolektif yang melibatkan pihak-pihak terkait, maka diperoleh titik impas harga tembakau tahun 2025 dengan rincian sebagaimana berikut :

Tembakau Gunung : Rp. 67.929 Tembakau Tembakau Tegal : Rp. 63.117

Tembakau Sawah : Rp. 46.188

Sedangkan perbandingan selisih dan persentase titik impas harga tembakau tahun sebelumnya yaitu:

Tembakau Gunung tahun 2024 Rp. 66. 983 selisih Rp. 946 dengan presentase 1,41 persen.

Tembakau Tegal tahun 2024 Rp 61. 604 selisih Rp. 1.513 dengan presentase 2,46 persen.

Tembakau Sawah Rp. 46. 142 selisih Rp. 46 dengan presentase 0,10 persen.

“Harga tembakau yang mempedomani titik impas harga tembakau ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” tegasnya.

“Bupati menetapkan titik impas harga tembakau atas usulan Kepala DKUPP berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan unsur Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media/Pers, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia/GAPOKTAN dan unsur Pabrikan dan/gudang tembakau yang dituangkan dalam Berita Acara,” jelasnya.

“Dengan ditetapkan titik impas harga tembakau, kami dapat memastikan bahwa tingkat kestabilan harga, dan menyangkut iklim perdagangan yang normal antara petani dan pembeli,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB