SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) tetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk tahun 2025.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, menyatakan bahwasanya tujuan tersebut ad terselenggaranya penatausahaan pembelian tembakau madura dikabupaten sumenep, serta memberikan perlindungan kepada semua pihak baik kepada penjual maupun pembeli.
“Terciptanya kondisi yang kondusif dan adanya transparansi dalam proses pembelian dan penjualan tembakau madura sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Senin (11/8/2025)
Terlaksananya iklim perdagangan yang sehat, lanjut dia, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian khususnya bagi petani tembakau.
Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2025
Setelah melakukan diskusi dan melakukan penghitungan secara kolektif yang melibatkan pihak-pihak terkait, maka diperoleh titik impas harga tembakau tahun 2025 dengan rincian sebagaimana berikut :
Tembakau Gunung : Rp. 67.929 Tembakau Tembakau Tegal : Rp. 63.117
Tembakau Sawah : Rp. 46.188
Sedangkan perbandingan selisih dan persentase titik impas harga tembakau tahun sebelumnya yaitu:
Tembakau Gunung tahun 2024 Rp. 66. 983 selisih Rp. 946 dengan presentase 1,41 persen.
Tembakau Tegal tahun 2024 Rp 61. 604 selisih Rp. 1.513 dengan presentase 2,46 persen.
Tembakau Sawah Rp. 46. 142 selisih Rp. 46 dengan presentase 0,10 persen.
“Harga tembakau yang mempedomani titik impas harga tembakau ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” tegasnya.
“Bupati menetapkan titik impas harga tembakau atas usulan Kepala DKUPP berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan unsur Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media/Pers, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia/GAPOKTAN dan unsur Pabrikan dan/gudang tembakau yang dituangkan dalam Berita Acara,” jelasnya.
“Dengan ditetapkan titik impas harga tembakau, kami dapat memastikan bahwa tingkat kestabilan harga, dan menyangkut iklim perdagangan yang normal antara petani dan pembeli,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi