Narkotika Jenis Sabu 0,37 Gram Berhasil Diamankan di Polsek Masalembu Sumenep

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Berinisial EK (41) warga pulau Masalembu, diringkus Polres Sumenep (Istimewa - garudajatim.com)

i

Pria Berinisial EK (41) warga pulau Masalembu, diringkus Polres Sumenep (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram milik pria berinisial EK (41) berhasil diamankan Kepolisian Sektor Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Rivanda, mngatakan bahwa jajaran Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang menjadi perhatian khusus.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap wilayah kepulauan yang rawan disusupi peredaran gelap narkoba. Polres Sumenep dan seluruh jajaran, termasuk Polsek Masalembu, berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. Jumat (25/25)

Pengungkapan ini, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya menyampaikan, EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rivanda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan wilayah Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkotika.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung
BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025
Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep
Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025
Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025
Disdukcapil Sumenep Torehkan Prestasi di Ajang Inovasi Daerah Lewat Inovasi PDKT
Pacu Layanan Publik dan Daya Saing Madura, BRIDA Sumenep Sukses Gelar Ajang Inovasi Daerah 2025
Kebakaran Lima Toko di Ganding Sumenep Kerugian Capai Rp1,5 Miliar, ini Penyebabnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025

Berita Terbaru