Triwulan II Investasi Sumenep Capai 1,6 Triliun, DPMPTSP Gelar Sosialisasi Proses Izin Usaha

Senin, 21 Juli 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi (kanan) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, (tengah) saat acara sosialisasi terkait perizinan berusaha (istimewa-garudajatim.com) 

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi (kanan) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, (tengah) saat acara sosialisasi terkait perizinan berusaha (istimewa-garudajatim.com) 

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, melaksanakan sosialisasi tentang perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan kegiatan ini guna mengedukasi pelaku usaha mengenai sistem perizinan berbasis risiko, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi.

“Momentum ini, kami ingin mendorong pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan yang kini telah terintegrasi secara digital,” ujarnya. Senin (21/25)

Ia menegaskan, hingga triwulan II tahun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1.642.100.994.982 dengan penerbitan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan serapan tenaga kerja mencapai 14.896 orang.

“Ke depan, para pelaku usaha yang ingin menindaklanjuti perizinan tingkat provinsi bisa memproses langsung melalui Asisten II Bidang Perekonomian,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan penerbitan izin pertambangan mineral dan batubara telah beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Karenanya, sambung dia, peran pemkab penting dalam hal pengawasan lingkungan dan pembinaan masyarakat tambang.

“Pemkab Sumenep tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan, tapi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan koordinasi lintas sektor,” tuturnya.

Kabupaten Sumenep memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat, yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.

Ia berharap, untuk pelaku usaha memahami seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan. Bagi yang belum memiliki izin, segera mengajukan secara resmi.

“Dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis dapat mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan berdaya saing di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Yuswanto, Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Jawa timur dan Dinas ESDM Pemprov Jatim. Hadir juga kepala OPD teknis, camat, hingga para pelaku usaha seperti pengelola hotel, pengusaha galian C, AMDK, serta jasa pencucian kendaraan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB