SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, melaksanakan sosialisasi tentang perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan kegiatan ini guna mengedukasi pelaku usaha mengenai sistem perizinan berbasis risiko, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi.
“Momentum ini, kami ingin mendorong pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan yang kini telah terintegrasi secara digital,” ujarnya. Senin (21/25)
Ia menegaskan, hingga triwulan II tahun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1.642.100.994.982 dengan penerbitan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan serapan tenaga kerja mencapai 14.896 orang.
“Ke depan, para pelaku usaha yang ingin menindaklanjuti perizinan tingkat provinsi bisa memproses langsung melalui Asisten II Bidang Perekonomian,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan penerbitan izin pertambangan mineral dan batubara telah beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Karenanya, sambung dia, peran pemkab penting dalam hal pengawasan lingkungan dan pembinaan masyarakat tambang.
“Pemkab Sumenep tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan, tapi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan koordinasi lintas sektor,” tuturnya.
Kabupaten Sumenep memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat, yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.
Ia berharap, untuk pelaku usaha memahami seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan. Bagi yang belum memiliki izin, segera mengajukan secara resmi.
“Dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis dapat mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan berdaya saing di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Yuswanto, Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Jawa timur dan Dinas ESDM Pemprov Jatim. Hadir juga kepala OPD teknis, camat, hingga para pelaku usaha seperti pengelola hotel, pengusaha galian C, AMDK, serta jasa pencucian kendaraan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi