Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) saat menemui Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu dalam rangka rencana penutupan THM (Za - garudajatim.com)

i

Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) saat menemui Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu dalam rangka rencana penutupan THM (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Polemik keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjalankan aktivitas di luar ketentuan perizinan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas, termasuk menutup secara permanen tempat usaha yang terbukti berulang kali melanggar aturan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan audiensi Lakpesdam PCNU Sumenep dan LPBH NU dengan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.

Pertemuan itu tidak sekadar membahas persoalan THM, tetapi juga menyentuh isu peredaran minuman keras (miras), dugaan penyalahgunaan narkotika, keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga persoalan galian C ilegal.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan kedatangan pihaknya bersama LPBH NU merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi dan mandat para kiai NU Sumenep sekaligus mencari solusi bersama terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sosial.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian para kiai NU Sumenep, salah satunya mengenai tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Kami juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika serta persoalan galian C ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ujar Siswadi saat ditemui media garudajati..com Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Siswadi, keberadaan tempat usaha tidak semestinya hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonominya. Legalitas perizinan dan kesesuaian kegiatan di lapangan juga harus menjadi perhatian utama.

Apabila sebuah usaha menggunakan izin dengan klasifikasi tertentu, namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan yang berbeda dan berpotensi melanggar ketentuan, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

“Kalau memang ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dan melanggar aturan, tentu tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” lanjutnya.

Bukan Sekadar Teguran

Lakpesdam PCNU Sumenep menilai penertiban THM tidak boleh berhenti pada teguran administratif apabila pelanggaran memang terbukti terus berulang.

Siswadi menyebut terdapat kesamaan pandangan dengan Kapolresta Sumenep mengenai pentingnya tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Menurutnya, Kapolresta mendukung langkah penutupan terhadap THM yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan penutupan permanen apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berulang dan memenuhi ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, Kapolresta Sumenep menyambut baik kedatangan kami. Kami sepakat bahwa tempat hiburan malam yang memang terbukti melanggar aturan perlu ditutup. Bahkan, arahnya adalah penutupan secara permanen,” tutur Siswadi.

Meski demikian, pihaknya memahami bahwa penutupan tempat usaha bukan semata-mata kewenangan kepolisian.

Keputusan administratif terkait izin dan keberlangsungan sebuah tempat usaha berada pada pemerintah daerah sesuai regulasi. Sementara kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Karena itu, Siswadi menilai persoalan THM harus ditangani secara lintas sektor, mulai dari aspek perizinan, aktivitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan, hingga kemungkinan adanya tindak pidana.

Lima Usaha Masuk Evaluasi

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa dalam komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam audiensi sebelumnya, DPMPTSP Sumenep disebut melakukan evaluasi terhadap sejumlah tempat usaha yang menjadi perhatian.

Lima nama yang disebut dalam evaluasi tersebut yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, kelima tempat usaha tersebut tidak tercatat memiliki izin dengan klasifikasi sebagai THM. Perizinan yang digunakan disebut memiliki jenis usaha berbeda, seperti rumah makan, kafe, karaoke keluarga maupun sarana olahraga.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perhatian. Sebab, yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan tempat usaha, melainkan apakah kegiatan faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki.

Di antara sejumlah nama tersebut, Mr. Ball menjadi salah satu tempat yang mendapat perhatian masyarakat.

Siswadi menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan adanya aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut, termasuk dugaan pesta minuman keras, pertunjukan live DJ hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, Lakpesdam menegaskan informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pembuktian. Semua informasi harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Kalau terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” paparnya.

Siswadi menyebut informasi yang diterima Lakpesdam menyatakan Mr. Ball telah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah melalui Satpol PP Sumenep.

Jika benar terjadi pelanggaran berulang setelah teguran diberikan, menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap legalitas dan aktivitas operasional tempat usaha tersebut.

“Teguran tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi. Kalau pelanggaran terbukti dan terus berulang, harus ada ketegasan agar hukum memiliki wibawa dan memberikan efek jera,” sambungnya.

Dugaan Oknum Polisi Jadi Sorotan

Dalam audiensi tersebut, Lakpesdam dan LPBH NU juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polresta Sumenep yang disebut-sebut menjadi backing tempat hiburan malam.

Persoalan ini kemudian mendapat respons langsung dari Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.

Kapolresta meminta masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian agar tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut, tetapi menyampaikannya secara langsung sehingga dapat diverifikasi.

“Kalau ada oknum Polresta Sumenep yang terlibat atau menjadi backing, laporkan kepada saya langsung. Saya akan tindak apabila memang terbukti,” tegas Ariek.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

Namun, setiap informasi tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif agar tindakan yang diambil memiliki dasar dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa bukti.

Pemkab dan Polisi Diminta Satu Langkah

Kapolresta Sumenep juga menekankan pentingnya kajian menyeluruh dalam menangani persoalan THM. Tidak hanya melihat aktivitas yang tampak di permukaan, tetapi juga menelusuri pemilik usaha, pihak-pihak yang terlibat, pola aktivitas, legalitas, hingga kemungkinan pelanggaran hukum.

“Pak Kapolresta meminta kajian yang matang dan komprehensif. Mulai dari siapa pemiliknya, siapa yang terlibat, bagaimana aktivitasnya, hingga bagaimana aturan dan perizinannya. Kami siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Bagi Lakpesdam dan LPBH NU, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal menutup atau tidak menutup sebuah tempat usaha. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh aktivitas ekonomi di Sumenep berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Karena itu, apabila pemeriksaan pemerintah dan aparat penegak hukum nantinya menemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, langkah tegas dinilai harus dilakukan.

Sebaliknya, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, seluruh pihak juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan tidak melakukan penghakiman terhadap pelaku usaha.

Dengan demikian, tuntutan penutupan permanen terhadap THM bermasalah bukan ditempatkan sebagai keputusan sepihak, melainkan sebagai konsekuensi hukum apabila pelanggaran telah terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lakpesdam PCNU Sumenep bersama LPBH NU berharap sinergi antara Pemkab Sumenep, kepolisian, Satpol PP, serta masyarakat dapat menghasilkan langkah konkret. Bukan sekadar razia sesaat atau teguran berulang, tetapi penataan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas tempat hiburan malam.

Sebab, kepastian hukum hanya akan memiliki makna apabila aturan diterapkan secara konsisten—siapa pun pemilik usahanya dan apa pun kepentingannya.

Di titik inilah, sikap tegas Kapolresta Sumenep dan dorongan Lakpesdam-LPBH NU menjadi ujian bagi keseriusan semua pihak dalam memastikan Sumenep tetap aman, tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang berjalan sesuai aturan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Bakesbangpol Sumenep Genjot Ormas Bluto Jadi Benteng Harmoni Sosial Berbasis Bhuppa’, Babbhu’, Guru, Rato
Bappeda Sumenep Susun Roadmap Percepatan Ekonomi, Potensi Daerah Mulai Dipetakan Jadi Mesin Pertumbuhan
Saat Tugas, Kerja dan Ngopi Tak Lagi Terpisah, Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel by ARTOTEL Ciptakan Kantor Kedua di Jantung Sumenep
RSUDMA Sumenep Perkuat Layanan Jiwa
Ketua DPRD Sumenep Dorong HUT ke-81 RI Jadi Titik Balik Pengabdian untuk Rakyat
HUT ke-81 RI di Bluto: Camat, Kapolsek dan Kades Satukan Semangat Kemerdekaan untuk Pengabdian dan Pembangunan
Paskibraka Sumenep Tuntaskan Misi Sakral HUT ke-81 RI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bakesbangpol Sumenep Genjot Ormas Bluto Jadi Benteng Harmoni Sosial Berbasis Bhuppa’, Babbhu’, Guru, Rato

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Bappeda Sumenep Susun Roadmap Percepatan Ekonomi, Potensi Daerah Mulai Dipetakan Jadi Mesin Pertumbuhan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Saat Tugas, Kerja dan Ngopi Tak Lagi Terpisah, Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel by ARTOTEL Ciptakan Kantor Kedua di Jantung Sumenep

Berita Terbaru