SUMENEP, Garuda Jatim — Akses keadilan bagi masyarakat desa dan wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, perlahan mulai dibangun lebih dekat dengan rakyat.
Melalui pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5), LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan menyiapkan “garda hukum desa” untuk memperkuat layanan bantuan hukum gratis hingga pelosok kepulauan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya besar pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di berbagai wilayah Sumenep. Langkah itu dinilai strategis mengingat banyak masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses pendampingan hukum akibat faktor jarak, biaya, hingga minimnya pemahaman hukum.
Pelatihan paralegal itu diikuti berbagai unsur masyarakat mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, unsur Forkopimda, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kehadiran berbagai elemen tersebut menandakan meningkatnya kepedulian terhadap pentingnya penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Ketua pelaksana kegiatan, Kamarullah, menilai kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang terdiri dari ratusan desa dan kawasan kepulauan membutuhkan pola pelayanan hukum yang tidak lagi terpusat di perkotaan.
Menurutnya, masyarakat kepulauan harus memiliki akses pendampingan hukum yang setara dengan masyarakat daratan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke pusat kota.
“Sumenep memiliki banyak desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu pelayanan bantuan hukum harus lebih dekat dengan masyarakat. Semua pihak harus bersinergi agar akses pendampingan hukum bisa dirasakan hingga desa-desa terpencil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan paralegal desa nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum masyarakat. Selain membantu konsultasi hukum, para paralegal juga diharapkan mampu menjadi mediator berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Kamarullah menyebut, pembentukan Posbakum Desa menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan sistem pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan merata. Dengan adanya pendamping hukum di tingkat desa, masyarakat tidak lagi merasa takut atau kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum.
Meski jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kuota dari kementerian, pihaknya memastikan program tersebut akan terus diperluas secara bertahap. Bahkan, ke depan pelatihan serupa direncanakan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi termasuk kampus di wilayah kepulauan.
“Salah satu syarat terbentuknya Posbakum Desa adalah adanya paralegal di masing-masing desa. Karena itu, kami ingin program ini terus berkembang dan menjangkau lebih banyak wilayah,” katanya.
Selama ini, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan diketahui telah menangani ribuan perkara bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tetap memperoleh perlakuan hukum yang adil.
“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara layak dan adil. Pos bantuan hukum desa nantinya menjadi ruang konsultasi sekaligus penyelesaian berbagai persoalan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada layanan bantuan hukum umum, lanjut dia, pelatihan itu juga menyoroti pentingnya edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Isu tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman hukum yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan maupun pendampingan korban.
Melalui pelatihan paralegal ini, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan berharap kesadaran hukum masyarakat Sumenep semakin meningkat.
“Di sisi lain, keberadaan jaringan paralegal desa diharapkan menjadi jembatan baru bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan secara lebih cepat, dekat, dan merata hingga wilayah kepulauan,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











