Jejak Warisan 50 Hektare di Kalipare Terkuak, Ahli Waris Kastijam Resmi Teken Kuasa Hukum

Sabtu, 11 April 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Garuda Jatim – Proses panjang penataan hak atas tanah warisan milik almarhum Kastijam bin Sijan akhirnya memasuki babak krusial.

Para ahli waris resmi menandatangani dokumen kuasa hukum dalam sebuah agenda yang digelar di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Penandatanganan tersebut menjadi pintu masuk bagi penataan legalitas aset warisan seluas kurang lebih 50 hektare yang selama ini menyimpan jejak historis dan batas-batas tradisional yang dikenal masyarakat setempat.

Kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun, dipercaya untuk mengawal seluruh proses hukum. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian hak bagi para ahli waris.

Objek tanah yang menjadi pokok pengurusan berada di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, dengan batas-batas yang sarat nilai historis.

Di sisi utara, wilayah ini berbatasan dengan aliran Kali Brantas hingga kawasan Gunung Gurit dan Kali Beli yang dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling. Sementara di timur, garis batas mengarah ke kawasan Ketawang, yang dulunya menjadi penanda perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun melalui jalur yang dikenal sebagai Jalan Ireng.

Adapun di bagian selatan, area tersebut bersinggungan dengan Dusun Kepuh atau Peteng yang terhubung dengan Jalan Raya Kepuh hingga wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu.

Sedangkan di sisi barat, berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren, yang dikenal sebagai tanah pemajakan atau tanah desa, termasuk kawasan yang oleh warga disebut sebagai tanah Mbah Karso.

Selain batas administratif, sejumlah penanda tradisional turut menguatkan identitas lahan tersebut, seperti keberadaan Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, hingga patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun yang masih diingat oleh masyarakat setempat.

Perwakilan kuasa hukum menegaskan, penandatanganan ini merupakan tahapan awal yang sangat menentukan dalam proses panjang penyelesaian hak waris.

“Dokumen ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap hukum berikutnya. Tujuannya jelas, yakni memastikan seluruh hak ahli waris terlindungi secara sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya. Sabtu (11/4/26)

Kastijam semasa hidup dikenal sebagai warga asli Desa Arjowilangun. Warisan yang ditinggalkan tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena terkait dengan sejarah penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan melibatkan para ahli waris, kuasa hukum, serta saksi-saksi yang memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Para pihak yang hadir sepakat untuk mengedepankan prinsip keterbukaan guna menghindari potensi konflik di masa depan.

Salah satu perwakilan ahli waris menyampaikan harapannya agar seluruh proses dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami ingin ini selesai secara tuntas dan adil, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya.

Dengan rampungnya penandatanganan ini, tahapan lanjutan berupa verifikasi dokumen, pemetaan legal, hingga kemungkinan sertifikasi akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat Desa Arjowilangun pun menaruh harapan besar agar penyelesaian ini menjadi contoh penanganan warisan yang tertib, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum di tengah banyaknya kasus serupa yang kerap berujung konflik berkepanjangan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru