JAKARTA, Garuda Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.
Dari total 788 SPPG yang beroperasi di provinsi tersebut, sepuluh di antaranya berada di Kabupaten Sumenep dan resmi masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi standar dasar operasional program, Rabu (11/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam dokumen resmi itu ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah SPPG tetap beroperasi meskipun belum melengkapi persyaratan kesehatan, sanitasi, serta kelengkapan administratif yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Hasil verifikasi menunjukkan beberapa SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini merupakan dokumen penting yang memastikan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan dan tidak membahayakan penerima manfaat program.
Selain persoalan administrasi, Badan Gizi Nasional juga menemukan bahwa sebagian unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi bagian dari standar sanitasi dapur produksi. Padahal fasilitas tersebut wajib tersedia untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan serta menjaga kebersihan area produksi makanan.
Temuan lainnya berkaitan dengan fasilitas operasional yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pengelola SPPG. Dalam sejumlah lokasi, belum tersedia tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang seharusnya berada di lokasi operasional sebagai bagian dari sistem pengawasan program.
Badan Gizi Nasional menilai kondisi tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu kualitas layanan pemenuhan gizi serta membuka celah terjadinya pelanggaran standar kesehatan dalam distribusi makanan bagi masyarakat.
Adapun delapan SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara meliputi:
– SPPG Sumenep Ambunten Keles
– SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
– SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
– SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
– SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
– SPPG Sumenep Ganding Ganding
– SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
– SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
– SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
– SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa status suspend akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban administratif dan teknis dipenuhi oleh pengelola. Selama persyaratan belum dilengkapi, SPPG yang tercantum dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional, termasuk produksi dan distribusi makanan dalam program MBG.
Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta melengkapi seluruh standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Permohonan pencabutan status tersebut harus dilengkapi bukti administratif dan dokumen pendukung yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional untuk diverifikasi kembali sebelum operasional diizinkan berjalan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola program dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah menegaskan bahwa program strategis nasional ini tidak hanya berfokus pada distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, tetapi juga menuntut pengelolaan yang profesional, transparan, dan memenuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan para penerima manfaat.
Penulis : Za
Editor : Redaksi











