Komentar TikTok Juan Kurniawan Hina Profesi Wartawan, IWO Sumenep Siapkan Jalur Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

akun TikTok bernama @Juan Kurniawan saat komentar di tiktok (Za - garudajatim.com)

i

akun TikTok bernama @Juan Kurniawan saat komentar di tiktok (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Komentar dari sebuah akun TikTok bernama @Juan Kurniawan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pernyataan yang dilontarkan akun tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan mendiskreditkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan secara profesional.

Komentar itu muncul pada unggahan akun TikTok Jatimkita.id yang membahas pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep. Dalam kolom komentar, akun tersebut menyinggung salah satu media yang disebut dikelola oleh Imam Musta’in Ramli bersama timnya.

Akun tersebut bahkan menuding aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak tertentu.

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan.

Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman dari sejumlah jurnalis di Sumenep karena dinilai tidak berdasar dan mencoreng kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa komentar tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak pantas disampaikan tanpa bukti.

“Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan jelas mencederai kehormatan profesi wartawan. Menuduh media hanya mencari THR tanpa bukti merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar serta merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan sesuai kode etik dan prinsip profesionalitas,” tegas Horri. Selasa (10/3/26).

Menurutnya, pemberitaan terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis di Sumenep merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap kebijakan publik, bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang dituduhkan dalam komentar tersebut.

“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, serta memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel. Itu amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Horri menilai tudingan tanpa dasar seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

Sementara itu, wartawan senior Sumenep, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.

Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebut bahwa pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial. Jangan sembarangan menuduh orang tanpa dasar karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.

Menanggapi polemik tersebut, Horri memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika akun yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi.

“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapan publik atau datang langsung ke Kantor IWO Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” tuturnya.

Pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pemilik akun tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Horri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta menghormati profesi yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru