SUMENEP, Garuda Jatim – Klaim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur di bawah naungan Yayasan At-Ta’awun yang menyebut operasionalnya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kini berada di bawah sorotan serius.
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya lemah secara administratif, tetapi juga bertentangan langsung dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan rangkaian konfirmasi, diketahui bahwa hingga saat ini SPPG Legung Barat belum mengantongi enam sertifikat wajib yang menjadi prasyarat mendasar dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.
Sertifikat-sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk menjamin keamanan pangan, kelayakan proses produksi, serta perlindungan kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak.
Kondisi ini secara eksplisit diakui oleh Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-Ta’awun, Adam Ramadhan Rifa’i. Ia menyampaikan bahwa proses sertifikasi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
“Masih dalam proses, tidak langsung terbit. Saya juga baru mengantarkan sampel terkait menu yang ada di media tersebut ke Labkesda pada hari Rabu kemarin,” ujar Adam Ramadhan Rifa’i saat dikonfirmasi. Jumat (23/1/26).
Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SPPG Legung Barat belum memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan. Namun ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, pihak SPPG justru menyampaikan klaim kepada media lain bahwa operasional mereka telah berjalan sesuai SOP.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mendasar, SOP versi siapa yang dijalankan ketika sertifikat wajib, sebagai fondasi SOP itu sendiri belum dimiliki sepenuhnya?
Ketidaksinkronan antara pengakuan langsung dan klaim publik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, program SPPG menyasar kelompok rentan yang menuntut standar keamanan dan pengawasan ekstra ketat.
Klaim kepatuhan SOP tanpa dukungan dokumen lengkap berpotensi menyesatkan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap program pemenuhan gizi secara keseluruhan.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait dokumen pendukung sertifikasi juga tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak SPPG memilih menyampaikan narasi melalui media lain tanpa disertai bukti administratif yang dapat diverifikasi secara independen.
“Jika benar telah beroperasi sesuai SOP, maka seluruh sertifikat dan dokumen pendukung seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka. Fakta bahwa enam sertifikat wajib belum dimiliki menunjukkan adanya jurang antara klaim dan kondisi riil di lapangan,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti proses konfirmasi.
Situasi ini menyatakan bahwa profesionalisme tidak cukup dibangun melalui pernyataan sepihak. Kepatuhan terhadap SOP harus dibuktikan secara konkret melalui kelengkapan dokumen dan ketaatan pada regulasi yang berlaku. Program pemenuhan gizi menyangkut keselamatan dan kesehatan anak, sehingga tidak boleh dijalankan dengan standar setengah jalan atau legitimasi yang belum utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Legung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketiadaan enam sertifikat wajib tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











