Proyek Misterius Awal 2026, Desa Meddelan Sumenep Kembali Disorot

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Garuda Jatim – Di tengah badai dugaan korupsi dan bancakan proyek dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lorong gelap pembangunan kembali menyelimuti Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Awal tahun 2026, publik kembali dikejutkan dengan kemunculan proyek pengaspalan jalan yang sarat kejanggalan dan minim keterbukaan.

Tanpa papan nama, tanpa penjelasan resmi, dan tanpa kejelasan sumber anggaran, proyek yang tiba-tiba muncul di sepanjang sepadan sungai itu memantik kecurigaan publik. Situasi ini mempertebal asumsi bahwa praktik pembangunan di Desa Meddelan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penelusuran wartawan garudajatim.com di lapangan menemukan tumpukan material batu cor dan alat berat berupa wales yang berjejer rapi di sepanjang jalur sepadan sungai pembuangan menuju Sungai Kembar. Material tersebut tampak baru dan mulai berdatangan sesaat setelah pergantian tahun.

Pasalnya, hingga awal Januari 2026, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Lebih mencurigakan lagi, ingatan masyarakat Desa Meddelan masih segar dengan dugaan proyek siluman pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang mencuat di penghujung Tahun Anggaran 2025 lalu. Kini, pola serupa kembali terulang, seolah menjadi tradisi tahunan yang dibiarkan berulang tanpa evaluasi serius.

“Kalau memang proyek resmi, kenapa tidak dipasang papan nama? Ini uang siapa, dikerjakan siapa, dan sampai kapan?” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (20/1/26)

Ketidakjelasan proyek ini membuka banyak spekulasi. Mulai dari siapa pemilik kegiatan, sumber dananya apakah berasal dari APBDes, bantuan pemerintah daerah, atau sumber lain, hingga apakah pekerjaan dilakukan oleh kontraktor resmi atau kelompok masyarakat (pokmas). Seluruhnya masih gelap dan tidak terkonfirmasi.

Kondisi tersebut secara nyata melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap penggunaan anggaran negara wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Absennya papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutup akses informasi publik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, praktik semacam ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan rawan penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Meddelan belum memberikan klarifikasi resmi terkait asal-usul proyek pengaspalan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak desa maupun instansi terkait juga belum membuahkan hasil.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Basi MBG Lolos, Pengawasan Dinkes P2KB Sumenep Dipertanyakan
Sekda Sumenep di Persimpangan Strategis: Tiga Nama, Satu Kendali Birokrasi
Aksi Sunyi Berujung Borgol: Pencurian Berulang di Toko Lenteng Sumenep Terbongkar, Kerugian Tembus Rp12,3 Juta
SPPG Tanpa IPAL Mengancam Warga, DPRD Sumenep: Program Gizi Jangan Jadi Sumber Pencemaran
Hilal Negatif di Ufuk Sumenep, LFNU Tegaskan Ramadhan 1447 H Belum Dimulai
Menu MBG Berbau Terulang, Pengawasan SPPG Lebeng Timur Sumenep Dipertanyakan
Dua Gelar Bergengsi Ormawa Awards, UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Tegaskan Kelas Seni yang Tertata
41 Tahun UPI Sumenep: Dari Kampus Lokal Menuju Pusat Karya yang Berdampak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:25 WIB

Menu Basi MBG Lolos, Pengawasan Dinkes P2KB Sumenep Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sekda Sumenep di Persimpangan Strategis: Tiga Nama, Satu Kendali Birokrasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:25 WIB

Aksi Sunyi Berujung Borgol: Pencurian Berulang di Toko Lenteng Sumenep Terbongkar, Kerugian Tembus Rp12,3 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Tanpa IPAL Mengancam Warga, DPRD Sumenep: Program Gizi Jangan Jadi Sumber Pencemaran

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:35 WIB

Hilal Negatif di Ufuk Sumenep, LFNU Tegaskan Ramadhan 1447 H Belum Dimulai

Berita Terbaru