Menguji Nurani Hukum, Duplik ODGJ Sapudi Sumenep Bongkar Kekeliruan Dakwaan JPU

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (Za - garudajatim.com)

i

Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dalam sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi, Sumenep, Jawa Timur, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menegaskan bahwa perkara ini bukan tentang penganiayaan, melainkan tentang upaya menyelamatkan nyawa di tengah situasi darurat.

Di hadapan majelis hakim, Marlaf secara lugas menyatakan bahwa seluruh tindakan para terdakwa lahir dari kondisi spontan saat Sahwito mengamuk dan membahayakan keselamatan banyak orang.

Menurutnya, tidak ada niat jahat, tidak ada perencanaan, apalagi kesepakatan bersama untuk melukai.

“Yang terjadi adalah pembelaan diri dan pengendalian keadaan. Para terdakwa bertindak untuk menangkis serangan dan menghentikan amukan, bukan untuk menyakiti,” tegas Marlaf dalam dupliknya. Kamis (15/1/26)

Pembelaan tersebut menekankan bahwa, lanjut dia, situasi saat kejadian berlangsung dalam tekanan tinggi dan penuh ancaman. Sahwito disebut berada dalam kondisi tak terkendali, sehingga respons para terdakwa semata-mata didorong oleh naluri menyelamatkan diri dan orang lain di sekitarnya.

Duplik itu juga membantah narasi tunggal bahwa luka hanya dialami Sahwito. Fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Terdakwa Asip Kusuma mengalami luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris kehilangan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut merasakan sakit akibat pukulan Sahwito.

“Luka-luka yang tercatat dalam visum adalah konsekuensi yang tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan hasil serangan yang disengaja,” paparnya.

Lebih lanjut, pembela menggarisbawahi bahwa peran terdakwa lain seperti Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud bersifat pasif. Mereka disebut hanya berusaha menghentikan situasi agar tidak semakin membahayakan, bukan melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.

Soal tindakan pengikatan Sahwito, duplik menyebutnya sebagai langkah pengendalian demi keselamatan bersama. Pembela bahkan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, lantaran tidak semua pihak yang secara faktual terlibat dalam pengikatan, termasuk mereka yang bertindak atas permintaan keluarga Sahwito, diproses secara hukum.

“Jika mengikat dianggap sebagai perbuatan pidana, maka seharusnya hukum berlaku sama bagi semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Dari aspek hukum formil, para terdakwa kembali mempersoalkan keabsahan surat tuntutan JPU yang masih merujuk pada KUHP lama. Padahal, sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru telah berlaku secara nasional.

Menurut penasihat hukum, surat edaran internal tidak memiliki kekuatan untuk mengesampingkan undang-undang yang telah sah berlaku.

Dalam konteks ini, pembela menekankan penerapan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa, terlebih di masa transisi regulasi.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para terdakwa memohon majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah dan batal demi hukum.

Alternatifnya, mereka meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana, atau setidaknya dilepaskan dari jerat hukum karena adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa.

Sidang perkara ODGJ Sapudi kini memasuki fase penentuan. Publik menanti putusan majelis hakim, apakah hukum akan melihat peristiwa ini sebagai kriminalisasi tindakan darurat, atau sebagai potret keadilan yang memahami konteks kemanusiaan. Keheningan ruang sidang pun menyimpan satu tanya besar, keadilan untuk siapa?.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru