SUMENEP, Garuda Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mendadak sunyi. Bukan karena ketukan palu hakim, melainkan karena suara lirih seorang terdakwa yang bergetar menahan tangis.
Musahwan, warga Sapudi yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ODGJ, berdiri dan memilih membacakan sendiri nota pembelaannya, sebuah pengakuan yang mengguncang nurani ruang sidang.
Dengan napas tersengal dan suara tertahan, Musahwan mengaku masih tak memahami bagaimana dirinya bisa berstatus sebagai terdakwa.
Padahal, dalam peristiwa yang menyeretnya ke pengadilan, ia justru menjadi korban kekerasan dari Sahwito, seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk.
“Saya dicekik sampai hampir tidak bisa bernapas. Saya ini korban. Tapi justru saya yang ditahan,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim. Rabu (14/1/26)
Ia menuturkan, peristiwa bermula saat Sahwito tiba-tiba mengamuk dan mencekiknya dengan kuat. Dalam kondisi nyaris kehabisan napas, Musahwan berusaha melepaskan diri. Dua warga lain Tolak Edi dan Su’ud datang menolong dan melerai.
Beruntung, nyawanya masih terselamatkan. Namun, upaya penyelamatan itu justru berujung petaka. Ketiganya ditahan aparat, setelah warga lain mengikat Sahwito demi mencegah amukan lanjutan yang semakin tak terkendali.
“Mereka hanya membantu saya melepaskan diri dari cekikan. Setelah itu, Sahwito dipegang agar tidak melukai orang lain. Apakah menolong orang yang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu salah di mata hukum?” papar Musahwan, dengan suara bergetar.
Suasana sidang kembali hening. Air mata Musahwan jatuh satu per satu. Beberapa hakim terlihat menunduk, suasana emosional menyelimuti ruang persidangan.
Tak hanya soal peristiwa hukum, Musahwan juga membuka luka lain yang lebih dalam: kehancuran hidupnya sejak ditahan.
Ia kehilangan mata pencaharian, menutup toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Yang paling menyayat, anaknya terpaksa berhenti sekolah.
“Anak saya tidak mau sekolah karena ayahnya tidak pulang-pulang,” ujarnya dengan suara nyaris pecah.
Istrinya pun harus dipulangkan ke Sapudi, bertahan hidup dari bantuan keluarga dan tetangga. Bahkan, 27 anak didik yang selama ini ia bimbing di Jakarta terpaksa ia tinggalkan begitu saja.
“Saya sering menangis di dalam tahanan. Hidup saya runtuh sejak hari itu,” tutur Musahwan.
Ia juga mengungkap kejanggalan yang ia rasakan sejak awal proses hukum. Beberapa kali ia dipanggil polisi sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia justru langsung ditahan tanpa pernah dipulangkan.
Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa, namun tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke meja hijau.
“Jika perbuatan saya dianggap bersalah, saya mohon maaf. Tapi jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” beber menutup pembelaan.
Sidang perkara ODGJ Sapudi ini masih akan berlanjut. Pada agenda berikutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan para terdakwa, sebuah tahap krusial yang akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak pada rasa keadilan, atau justru mengabaikan jerit korban.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











