SUMENEP, Garuda Jatim — Sidang lanjutan perkara kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur tak sekadar menjadi ajang pembacaan pledoi.
Persidangan itu berubah menjadi forum kritik serius terhadap profesionalisme penegakan hukum di masa transisi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan ceroboh dalam menyusun surat tuntutan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Marlaf menegaskan bahwa jaksa masih menggunakan pasal-pasal KUHP lama yang secara hukum sudah tidak berlaku.
“Ini bukan kesalahan teknis. Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel karena mendasarkan tuntutan pada hukum yang sudah dicabut,” tegas Marlaf dalam sidang. Rabu (14/1/26)
Ia merujuk pada surat tuntutan JPU bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, jaksa masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, padahal sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut Marlaf, penerapan pasal yang telah kedaluwarsa secara yuridis berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Ia menegaskan bahwa dalam rezim hukum baru, ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan dan penyertaan telah diatur ulang dan memiliki formulasi berbeda dari KUHP lama.
“Jaksa seharusnya tunduk pada hukum positif yang berlaku saat tuntutan dibacakan, bukan hukum yang sudah ditinggalkan oleh negara,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan putusan.
Mereka menilai kekeliruan tersebut mencerminkan ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi besar sistem peradilan pidana nasional.
Sebagai perbandingan, Marlaf menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan pihaknya telah disusun sepenuhnya dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP nasional.
“Kami patuh pada hukum yang berlaku. Jika penasihat hukum saja bisa beradaptasi, seharusnya jaksa sebagai representasi negara lebih siap,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pasal KUHP lama dalam surat tuntutan perkara ODGJ Sapudi tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan replik dari JPU, yang dinantikan publik sebagai momentum klarifikasi atas polemik hukum yang mencuat di ruang sidang PN Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











