Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kejaksaan Negeri Sumenep lamban tangani kasus dugaan pemotongan dana PKH (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi Kejaksaan Negeri Sumenep lamban tangani kasus dugaan pemotongan dana PKH (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan pemotongan dan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyeruak dari Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasus ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan indikasi praktik sistematis yang disebut telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga jutaan rupiah.

Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Ketua Kelompok PKH di tingkat desa. Modusnya, menurut pengakuan sejumlah KPM, dilakukan melalui pemotongan dana dengan dalih yang tidak pernah memiliki landasan hukum yang jelas.

Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima utuh justru menyusut, bahkan sebagian dana diduga tidak pernah sampai ke tangan penerima yang berhak.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak November 2025 lalu. Namun, berbulan-bulan berselang, penanganannya dinilai stagnan.

Pelapor, Imam Mustain R, warga Desa Pakondang, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya kejelasan proses hukum.

“Laporan sudah kami sampaikan lengkap, ada data awal, keterangan saksi, dan kronologi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perkara ini sudah ditingkatkan atau tidak. Penanganannya terkesan jalan di tempat,” ujar Imam. Selasa (13/1/26).

Menurut Imam, dugaan pemotongan dana PKH dilakukan secara berulang dan telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana yang menyasar langsung hak masyarakat miskin.

“PKH itu program strategis negara untuk melindungi masyarakat rentan. Jika ada pemotongan atau penggelapan, itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.

Pihaknya memperingatkan, pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menciptakan preseden berbahaya. Ketika aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan, ruang penyalahgunaan bantuan sosial justru semakin terbuka lebar.

Lebih lanjut, Imam menyayangkan minimnya keterbukaan Kejari Sumenep terkait perkembangan laporan tersebut. Ia berharap institusi penegak hukum mampu menunjukkan komitmen profesionalisme, transparansi, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor menyatakan siap membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta melaporkannya ke Kementerian Sosial Republik Indonesia apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum.

“Kami siap menempuh jalur lanjutan. Harus ada evaluasi menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus ditindak tanpa melihat jabatan atau posisi sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pemotongan dan penggelapan dana PKH di Desa Pakondang.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Perbup Busana Kamis ASN Sumenep Dipersoalkan: Budaya di Meja Regulasi, Konsensus Ditinggalkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB