Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat memberikan arahan tentang program MBG (istimewa - garudajatim.com)

i

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat memberikan arahan tentang program MBG (istimewa - garudajatim.com)

JAKARTA, Garua Jatim — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

Perpres tersebut menyatakan bahwa tidak hanya peserta didik yang berhak menerima MBG, tapi guru, tenaga tata usaha (TU), dan petugas kebersihan sekolah.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, adil, dan produktif di seluruh Indonesia.

Perluasan hak ini dipastikan menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam memastikan kesejahteraan komunitas pendidikan secara menyeluruh, dari siswa hingga seluruh tenaga yang mengabdi di sekolah.

“Program MBG bukan sekadar memberi makan anak-anak kita, tetapi memastikan semua tenaga pendidikan kita, baik guru, staf, dan petugas kebersihan mendapatkan gizi yang layak karena mereka adalah pilar yang menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Presiden RI, Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan resmi pemerintah. Senin (12/1/26)

Ia menegaskan, ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk meredefinisi hak gizi sebagai bagian dari kesejahteraan kerja dan layanan sosial di sektor pendidikan.

“Implementasi kebijakan ini sudah dimulai sejak fase pertama MBG tahun 2026 di beberapa provinsi, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Meski demikian, sejumlah sekolah masih belum konsisten menerapkan ketentuan baru tersebut,” tegasnya.

Presiden Prabowo sendiri telah memanggil jajaran pimpinan BGN dan kementerian terkait untuk mempercepat pelaksanaan MBG sesuai kerangka kebijakan baru ini, termasuk memperluas jaringan SPPG di pelosok daerah. Arahan tersebut bertujuan agar program yang kini menembus puluhan juta penerima manfaat dapat berjalan efisien, efektif, dan merata.

Prabowo menekankan bahwa pengawasan dan transparansi harus menjadi prinsip utama pelaksanaan program.

“Ini bukan sekadar soal memberi makan, ini soal keadilan dan hak sosial setiap insan pendidikan, tidak boleh ada yang tertinggal,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa kebijakan ini sudah jelas tercantum dalam Perpres dan harus dijalankan secara konsisten oleh satuan pelayanan gizi sekolah (SPPG).

“Semua tenaga pendidik, termasuk yang menyapu kelas, tenaga TU, dan petugas kebersihan harus mendapatkan MBG, ini bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang tertulis dalam Peraturan Presiden,” paparnya.

Ia mengingatkan, semua pimpinan SPPG untuk meningkatkan kapasitas dapur dan kreativitas menu, seperti penambahan sumber protein ikan, agar gizi yang disajikan benar-benar memenuhi standar kesehatan.

Namun, lanjut dia, tantangan seperti ketersediaan dapur yang memadai, logistik bahan makanan, dan pendanaan berkelanjutan tetap menjadi fokus pemerintah ke depan untuk menghindari kekosongan atau ketidakseimbangan distribusi MBG.

Perpres MBG terbaru yang diperluas untuk mencerminkan perubahan paradigma dari program sosial semata menjadi hak sosial yang inklusif.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB