JAKARTA, Garua Jatim — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Perpres tersebut menyatakan bahwa tidak hanya peserta didik yang berhak menerima MBG, tapi guru, tenaga tata usaha (TU), dan petugas kebersihan sekolah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, adil, dan produktif di seluruh Indonesia.
Perluasan hak ini dipastikan menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam memastikan kesejahteraan komunitas pendidikan secara menyeluruh, dari siswa hingga seluruh tenaga yang mengabdi di sekolah.
“Program MBG bukan sekadar memberi makan anak-anak kita, tetapi memastikan semua tenaga pendidikan kita, baik guru, staf, dan petugas kebersihan mendapatkan gizi yang layak karena mereka adalah pilar yang menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Presiden RI, Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan resmi pemerintah. Senin (12/1/26)
Ia menegaskan, ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk meredefinisi hak gizi sebagai bagian dari kesejahteraan kerja dan layanan sosial di sektor pendidikan.
“Implementasi kebijakan ini sudah dimulai sejak fase pertama MBG tahun 2026 di beberapa provinsi, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Meski demikian, sejumlah sekolah masih belum konsisten menerapkan ketentuan baru tersebut,” tegasnya.
Presiden Prabowo sendiri telah memanggil jajaran pimpinan BGN dan kementerian terkait untuk mempercepat pelaksanaan MBG sesuai kerangka kebijakan baru ini, termasuk memperluas jaringan SPPG di pelosok daerah. Arahan tersebut bertujuan agar program yang kini menembus puluhan juta penerima manfaat dapat berjalan efisien, efektif, dan merata.
Prabowo menekankan bahwa pengawasan dan transparansi harus menjadi prinsip utama pelaksanaan program.
“Ini bukan sekadar soal memberi makan, ini soal keadilan dan hak sosial setiap insan pendidikan, tidak boleh ada yang tertinggal,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa kebijakan ini sudah jelas tercantum dalam Perpres dan harus dijalankan secara konsisten oleh satuan pelayanan gizi sekolah (SPPG).
“Semua tenaga pendidik, termasuk yang menyapu kelas, tenaga TU, dan petugas kebersihan harus mendapatkan MBG, ini bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang tertulis dalam Peraturan Presiden,” paparnya.
Ia mengingatkan, semua pimpinan SPPG untuk meningkatkan kapasitas dapur dan kreativitas menu, seperti penambahan sumber protein ikan, agar gizi yang disajikan benar-benar memenuhi standar kesehatan.
Namun, lanjut dia, tantangan seperti ketersediaan dapur yang memadai, logistik bahan makanan, dan pendanaan berkelanjutan tetap menjadi fokus pemerintah ke depan untuk menghindari kekosongan atau ketidakseimbangan distribusi MBG.
Perpres MBG terbaru yang diperluas untuk mencerminkan perubahan paradigma dari program sosial semata menjadi hak sosial yang inklusif.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











