SUMENEP, Garuda Jatim – Gelombang keluhan wali murid terkait kualitas menu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menguat dan kian memantik kekhawatiran publik.
Sejumlah orang tua siswa mengaku menemukan roti berjamur, apel dalam kondisi keriput, hingga buah yang mulai membusuk dalam paket makanan yang dibagikan kepada anak-anak mereka.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan rasa atau estetika makanan, melainkan menyentuh isu serius mengenai keamanan pangan yang dikonsumsi siswa.
Di tengah program pemenuhan gizi yang semestinya menjamin kesehatan dan tumbuh kembang anak, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa lolos dan tetap dibagikan?
Sorotan publik kini mengarah pada Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi prasyarat utama kelayakan dapur dan distribusi makanan.
Keabsahan serta fungsi pengawasan dari SLHS dipertanyakan, seiring munculnya dugaan bahwa standar higiene dan sanitasi tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
Aktivis Muda Sumenep, Fathor Rahman, menyatakanbahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik media sosial.
Menurutnya, kasus SPPG Jambu telah menyentuh aspek krusial pengawasan, akuntabilitas penyelenggara, dan keselamatan anak.
“Ini bukan soal gaduh atau tidak. Ini soal kesehatan anak-anak. Saya mendesak SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilur Rahman, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang bermasalah. Tidak ada ruang kompromi untuk urusan pangan anak,” ujar Fathor. Kamis (8/1/26).
Tak hanya SLHS, Fathor juga menyoroti sejumlah dokumen dan sertifikat lain yang seharusnya dimiliki serta diawasi secara ketat oleh penyelenggara SPPG.
Ia menilai, transparansi atas dokumen tersebut menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
“Publik berhak tahu, bukan hanya soal SLHS. Setidaknya ada lima dokumen penting lain yang harus dibuka ke publik, mulai dari izin operasional dapur, sertifikat keamanan pangan, standar penyimpanan bahan baku, sertifikasi penjamah makanan, hingga dokumen pengawasan distribusi. Kalau semua itu benar-benar ada dan berfungsi, mustahil makanan bermasalah sampai ke siswa,” paparnya.
Fathor mengatakan, sertifikat dan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen kontrol mutu yang harus diuji efektivitasnya di lapangan. Jika makanan tidak layak konsumsi tetap terdistribusi, maka patut diduga terjadi kelalaian serius dalam pengawasan, atau bahkan pengawasan yang hanya berjalan di atas kertas.
Ia menegaskan bahwa kegagalan pengawasan tidak boleh ditoleransi. Jika SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan serius, maka intervensi dari level yang lebih tinggi menjadi keharusan.
“Kalau tidak sanggup, Badan Gizi Nasional (BGN) harus turun langsung. Koordinator wilayah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan harus dievaluasi, bahkan dicopot. Dan jika terbukti menyajikan menu tidak layak konsumsi, SPPG Jambu wajib ditutup dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, evaluasi tidak boleh setengah-setengah dan harus mencakup seluruh rantai proses, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah.
Mengalihkan kritik wali murid ke isu loyalitas program atau menstigmatisasi sebagai kegaduhan, menurutnya, justru berpotensi menutup akar persoalan dan memperbesar risiko bagi keselamatan siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai keabsahan SLHS, lima dokumen pendukung lainnya, hasil pengawasan lapangan, maupun langkah evaluasi konkret terhadap SPPG Jambu. Sementara itu, tekanan dan desakan publik terus meningkat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











