SUMENEP, Garuda Jatim — Kasus hukum yang melibatkan Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menyedot perhatian publik.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (7/1/2026) justru mengungkap fakta mencengangkan, dakwaan pengeroyokan berancaman maksimal tujuh tahun penjara ambruk di persidangan, tersisa tuntutan enam bulan penjara bagi empat terdakwa.
Empat terdakwa tersebut yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Mereka sebelumnya dijerat dakwaan primair Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan enam bulan penjara.
Perubahan drastis ini sekaligus menghapus ancaman pidana tujuh tahun penjara yang sejak awal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sumenep.
Sidang yang berlangsung singkat sekitar 15 menit itu juga diwarnai pergantian JPU. Jaksa Hanis Aristya Hermawan, yang sejak awal menangani perkara, tidak hadir di ruang sidang. Posisi JPU digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono sebagai jaksa pengganti.
Pergantian tersebut beriringan dengan perubahan arah tuntutan yang dinilai signifikan. Dakwaan primair Pasal 170 KUHP tidak lagi digunakan, menandai runtuhnya konstruksi perkara pengeroyokan yang sebelumnya digembar-gemborkan.
Dalam surat tuntutannya, JPU justru lebih banyak menguraikan tindakan Sahwito selaku ODGJ yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Namun ironisnya, perbuatan pidana para terdakwa yang dituntut enam bulan penjara tidak diuraikan secara rinci. Tidak dijelaskan secara tegas siapa melakukan kekerasan, bagaimana unsur kesengajaan terpenuhi, serta apa peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi antara dakwaan, pembuktian, dan tuntutan.
Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai tuntutan JPU tidak logis dan bertentangan dengan fakta persidangan.
“Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ, sementara perbuatan klien kami tidak dijelaskan secara jelas. Ini tuntutan yang absurd,” ujar Marlaf usai sidang. Rabu (7/1/26)
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Musahwan justru merupakan korban cekikan Sahwito. Suud berperan melerai dan melepaskan cekikan tersebut, sedangkan Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu, dalam kondisi darurat.
Yang lebih janggal, lanjut Marlaf, Snawi, orang yang secara langsung mengikat Sahwito, dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara H. Musahwi, yang namanya tercantum dalam BAP sebagai pihak yang turut terlibat, tidak pernah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumenep.
Runtuhnya dakwaan berat dan munculnya tuntutan yang dinilai kabur membuat perkara ODGJ Sapudi kian menyisakan tanda tanya besar.
“Siapa sebenarnya pelaku tindak pidana dalam perkara ini, dan siapa yang justru menjadi korban dari proses hukum yang berjalan?,” jelasnya.
“Kasus ini kini bukan hanya menyangkut nasib empat terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan serius terhadap kualitas penyidikan dan konsistensi penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











