Ancaman 7 Tahun Penjara Runtuh di Meja Hijau, Kasus ODGJ Sapudi Tersisa Tuntutan 6 Bulan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Hukan ODGJ Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur saat berlangsung (istimewa - garudajatim.com)

i

Sidang Kasus Hukan ODGJ Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur saat berlangsung (istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Kasus hukum yang melibatkan Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menyedot perhatian publik.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (7/1/2026) justru mengungkap fakta mencengangkan, dakwaan pengeroyokan berancaman maksimal tujuh tahun penjara ambruk di persidangan, tersisa tuntutan enam bulan penjara bagi empat terdakwa.

Empat terdakwa tersebut yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Mereka sebelumnya dijerat dakwaan primair Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan enam bulan penjara.

Perubahan drastis ini sekaligus menghapus ancaman pidana tujuh tahun penjara yang sejak awal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sumenep.

Sidang yang berlangsung singkat sekitar 15 menit itu juga diwarnai pergantian JPU. Jaksa Hanis Aristya Hermawan, yang sejak awal menangani perkara, tidak hadir di ruang sidang. Posisi JPU digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono sebagai jaksa pengganti.

Pergantian tersebut beriringan dengan perubahan arah tuntutan yang dinilai signifikan. Dakwaan primair Pasal 170 KUHP tidak lagi digunakan, menandai runtuhnya konstruksi perkara pengeroyokan yang sebelumnya digembar-gemborkan.

Dalam surat tuntutannya, JPU justru lebih banyak menguraikan tindakan Sahwito selaku ODGJ yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Namun ironisnya, perbuatan pidana para terdakwa yang dituntut enam bulan penjara tidak diuraikan secara rinci. Tidak dijelaskan secara tegas siapa melakukan kekerasan, bagaimana unsur kesengajaan terpenuhi, serta apa peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi antara dakwaan, pembuktian, dan tuntutan.

Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai tuntutan JPU tidak logis dan bertentangan dengan fakta persidangan.

“Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ, sementara perbuatan klien kami tidak dijelaskan secara jelas. Ini tuntutan yang absurd,” ujar Marlaf usai sidang. Rabu (7/1/26)

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Musahwan justru merupakan korban cekikan Sahwito. Suud berperan melerai dan melepaskan cekikan tersebut, sedangkan Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu, dalam kondisi darurat.

Yang lebih janggal, lanjut Marlaf, Snawi, orang yang secara langsung mengikat Sahwito, dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara H. Musahwi, yang namanya tercantum dalam BAP sebagai pihak yang turut terlibat, tidak pernah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumenep.

Runtuhnya dakwaan berat dan munculnya tuntutan yang dinilai kabur membuat perkara ODGJ Sapudi kian menyisakan tanda tanya besar.

“Siapa sebenarnya pelaku tindak pidana dalam perkara ini, dan siapa yang justru menjadi korban dari proses hukum yang berjalan?,” jelasnya.

“Kasus ini kini bukan hanya menyangkut nasib empat terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan serius terhadap kualitas penyidikan dan konsistensi penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB