SUMENEP, Garuda Jatim – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, Jawa Timur, mulai diterjemahkan ke dalam langkah konkret.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep menggelar Pembinaan Menangkap Peluang Usaha UMKM bagi puluhan pelaku usaha lokal di Aula Kantor DKUPP.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menghubungkan kebijakan daerah dengan penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi UMKM yang bergerak di sektor busana dan kriya berbasis budaya lokal.
Puluhan pelaku usaha yang hadir berasal dari beragam bidang, mulai dari pengrajin batik tulis, belangkon, keris, aksesoris, penjahit busana adat, hingga pengrajin ikat pinggang.
Seluruhnya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan implementasi Perbup 67/2025 yang akan mendorong penggunaan busana khas Sumenep di lingkungan pemerintahan.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyebut regulasi tersebut sebagai pasar baru yang sangat potensial bagi pelaku UMKM. Menurutnya, kewajiban penggunaan busana khas daerah, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menciptakan permintaan yang berkelanjutan.
“Di lingkungan Pemkab Sumenep saat ini terdapat lebih dari 10 ribu ASN aktif. Ini bukan angka kecil. Jika kebijakan ini dijalankan konsisten, maka peluang ekonomi bagi UMKM terbuka sangat lebar,” ujarnya. Rabu (7/1/26)
Ia menegaskan, pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen DKUPP dalam memberdayakan UMKM agar tidak hanya menjadi penonton dari lahirnya kebijakan daerah, tetapi justru menjadi pelaku utama yang merasakan dampak ekonominya.
“Silakan tangkap peluang ini. Pemerintah daerah akan terus mendorong UMKM agar naik kelas dan semakin sejahtera,” tegasnya.
Tak hanya pada sisi produksi, Ramli mendorong pelaku UMKM memanfaatkan Mall UMKM yang berada di kawasan depan Keraton Sumenep sebagai etalase pemasaran produk lokal, khususnya busana dan aksesoris khas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, menyatakan komitmen instansinya untuk mengawal penuh implementasi Perbup 67/2025, agar tidak berhenti sebagai regulasi administratif semata.
Menurutnya, penerapan busana Keraton dan khas Sumenep telah dimulai dari internal lembaga kebudayaan.
“Untuk pegawai di Keraton dan Museum, jumlahnya ada 15 orang. Mereka wajib mengenakan busana Keraton dan khas Sumenep setiap hari. Masing-masing akan kami siapkan tiga set pakaian,” papar Iksan saat menyampaikan materi.
“Kami akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan busana khas ini selaras dengan upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi lokal,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











