Bantuan Rp3 Juta Utuh di Rekening, Rp500 Ribu Raib di Tangan Oknum Dinsos Sumenep

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Mustangin, saat diwawancarai di ruangannya (Za - garudajatim.com)

i

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Mustangin, saat diwawancarai di ruangannya (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menguat.

Di tengah klaim pemerintah daerah bahwa bantuan disalurkan utuh tanpa potongan, fakta di lapangan justru mengarah pada dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan posisi dan ketidaktahuan penerima bantuan.

Program bantuan yang sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil itu kini tercoreng oleh pengakuan penerima manfaat yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah dana bantuan cair. Modusnya halus, namun tekanannya nyata.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Mustangin, mengatakan bahwa secara mekanisme, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat tanpa potongan apa pun.

“Dana bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima. Penerima bisa mencairkan sendiri. Tidak ada potongan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (30/12/25).

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang semula direncanakan untuk 70 penerima, dalam realisasi pada 16 Desember 2025 justru bertambah menjadi 100 penerima.

“Penambahan itu hasil verifikasi dan kebijakan dari pemerintah provinsi sebagai pihak yang menindaklanjuti usulan,” jelasnya.

Mustangin menegaskan, peran Dinsos Kabupaten Sumenep hanya sebatas mengusulkan calon penerima manfaat. Adapun kewenangan penetapan dan tindak lanjut program berada di pemerintah provinsi.

“Kalau ada permintaan komisi atau pungutan, itu di luar ranah kami. Kami hanya bisa menegur,” tegasnya.

Namun pernyataan normatif tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu penerima bantuan di Sumenep. Penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa setelah dana bantuan cair, justru muncul permintaan uang dari oknum petugas.

Awalnya, ia mengaku bersyukur karena bantuan tersebut sangat membantu kelangsungan usaha kecil yang tengah dirintis.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bantuan ini sangat berarti,” katanya.

Namun rasa syukur itu berubah menjadi kegelisahan ketika oknum petugas meminta uang sebesar Rp500 ribu, dengan dalih sebagai “ucapan terima kasih” atas bantuan proses pencairan.

“Tidak pernah ada penjelasan soal biaya atau potongan sebelumnya. Permintaan itu muncul setelah uang cair,” jelasnya.

Situasi tersebut, lanjut dia, menempatkan penerima bantuan pada posisi serba salah. Sebagai masyarakat kecil, ia merasa tidak memiliki daya tawar.

“Kami takut menolak. Khawatir kalau ke depan bantuan atau program lain jadi bermasalah,” katanya lirih.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius, jika secara sistem dana disalurkan utuh, lalu siapa pihak yang berani meminta uang setelah pencairan?.

Dugaan ini mengarah pada praktik pungli yang dilakukan secara personal oleh oknum, dengan memanfaatkan ketergantungan dan ketakutan penerima bantuan.

Padahal, seluruh bantuan sosial pemerintah telah diatur untuk diterima secara penuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Jika terbukti, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi melanggar hukum dan mencederai tujuan utama program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menanggapi dugaan tersebut, Mustangin menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan melapor agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.

“Kami minta masyarakat berani melapor. Kami akan menegur dan melaporkan ke provinsi serta pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ia menyatakan, bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berada di pemerintah daerah.

“Kewenangan sanksi ada di pemerintah pusat, karena ASN diangkat oleh pusat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, bersama program Jatim Puspa untuk pemberdayaan perempuan, kembali direalisasikan di Kabupaten Sumenep. Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Dinsos Sumenep pada Selasa (16/12/25).

Melalui program KIP JAWARA, setiap penerima memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta, sementara Jatim Puspa disalurkan dalam bentuk barang modal usaha.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB