SUMENEP, Garuda Jatim – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra melontarkan kritik keras terhadap Polres Sumenep, Jawa Timur, atas penanganan perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dinilai menyimpang dari prinsip perlindungan korban.
Alih-alih fokus pada pemulihan dan penegakan hukum terhadap pelaku, proses hukum yang berjalan justru disebut berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap pihak korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH Madani Putra sekaligus kuasa hukum terlapor, Kamarullah, usai mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025).
Ia menilai, rangkaian proses hukum yang terjadi memperlihatkan praktik penegakan hukum yang janggal, tidak lazim, dan berpotensi melukai rasa keadilan publik.
“Kehadiran kami bukan untuk membela kejahatan seksual, itu kejahatan luar biasa yang kami tolak dan kutuk. Yang kami lawan adalah apa yang kami sebut sebagai kelucuan-kelucuan hukum yang dipertontonkan aparat,” tegas Kamarullah kepada wartawan.
Menurutnya, secara prinsipil negara, Polri, dan masyarakat sepakat bahwa kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak adalah musuh bersama. Namun dalam perkara ini, LBH Madani Putra melihat adanya pergeseran orientasi penegakan hukum.
“Yang kami lihat justru perlindungan terhadap korban seolah memudar, sementara terduga pelaku mendapatkan pelayanan hukum yang luar biasa. Ini berbahaya bagi rasa keadilan,” ujarnya.
Kamarullah mengungkapkan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara. Ia menyebut, terduga pelaku dijemput langsung oleh aparat kepolisian dari rumah korban setelah diserahkan oleh Babinsa. Saat itu, kondisi terduga pelaku disebut sehat, tanpa luka, dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
“Setelah dua hari ditahan, tiba-tiba di hari ketiga muncul laporan baru terkait dugaan penganiayaan. Ini aneh dan luar biasa,” katanya.
LBH Madani Putra menilai kemunculan laporan tersebut bukan sekadar kejanggalan prosedural, melainkan sudah mengarah pada dugaan rekayasa hukum.
“Dalam logika hukum yang sehat, peristiwa pidana tidak muncul secara tiba-tiba setelah seseorang berada dalam penguasaan aparat. Ini patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi,” papar Kamarullah.
LBH Madani Putra juga menyoroti kapasitas pelapor dalam laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Kamarullah, pelapor tidak berada di lokasi kejadian dan tidak memiliki posisi hukum yang sah sebagai saksi.
“Dalam hukum pidana, saksi itu harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri. Kalau hanya berdasarkan cerita orang lain, itu bukan saksi, itu gosip,” sindirnya.
Ia bahkan menantang pelapor untuk membuktikan keterangannya secara rinci dan logis.
“Coba jelaskan posisi di mana, jam berapa, siapa memukul siapa, pakai apa. Kalau tidak bisa, maka laporan ini cacat sejak lahir,” jelasnya.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LBH Madani Putra menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polres Sumenep:
1. Pemeriksaan menyeluruh dan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat dalam rekayasa laporan.
2. Proses hukum terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu.
3. Penghentian penyidikan (SP3) atas laporan penganiayaan yang dinilai fiktif dan tidak berdasar.
4. Jaminan institusional agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Ini bukan sekadar soal klien kami. Ini soal preseden. Kalau ini dibiarkan, akan lahir pola baru bagi predator kejahatan seksual untuk berlindung di balik rekayasa hukum,” imbuh Kamarullah.
LBH Madani Putra memastikan tidak akan berhenti pada kritik terbuka. Langkah hukum lanjutan telah disiapkan, termasuk laporan balik atas dugaan laporan palsu serta permohonan gelar perkara khusus, mengingat perkara telah masuk tahap penyidikan.
Sebagai pembanding, Kamarullah menyebut terdapat keterangan dari Babinsa, perangkat desa, hingga anggota kepolisian yang menyaksikan langsung kondisi terduga pelaku saat diserahkan.
“Sekarang gunakan akal sehat. Mana keterangan yang lebih berkualitas: aparat yang melihat langsung atau orang yang bahkan tidak ada di lokasi?” lanjutnya.
Tak hanya aparat, LBH Madani Putra juga menyoroti sejumlah media online yang dinilai gegabah menyebut identitas dan menggiring opini tanpa konfirmasi.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi, kepala desa juga tidak. Jika ini terus dibiarkan, kami akan kaji langkah hukum berdasarkan UU Pers dan ketentuan pidana,” sambung Kamarullah.
Ia pun mengajak masyarakat sipil, aktivis, dan insan pers untuk mengawal kasus ini secara kritis dan objektif.
“Jangan biarkan hukum dipermainkan. Ini bukan sekadar satu perkara, ini ujian besar bagi wajah keadilan di Sumenep,” pungkasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











