SUMENEP, Garuda Jatim – Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi damai Polres Sumenep, Jawa Timur.
Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan kriminalisasi keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten setempat.
Seruan keras ini merupakan atas apa yang mereka sebut sebagai kegagalan aparat penegak hukum dalam menempatkan korban sebagai pusat keadilan.
Massa menilai, penanganan perkara justru berbelok arah dengan menerima laporan balik dari terduga pelaku pencabulan terhadap keluarga korban,bsebuah langkah yang dinilai mencederai logika hukum, rasa kemanusiaan, dan nurani publik.
Koordinator Umum Aksi, Khoirus Soleh, dalam orasinya mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap keluarga korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang dilakukan secara sistematis.
“Kami menolak diam ketika korban pencabulan justru dikriminalisasi. Ini bukan semata soal pasal dan prosedur hukum, ini soal nurani. Ketika keluarga korban dilaporkan balik, keadilan sedang dilumpuhkan,” tegas Khoirus di hadapan massa aksi. Senin (29/12/25)
Pihaknya menyoroti munculnya dua laporan polisi yang saling berlawanan dalam waktu berdekatan. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencabulan anak, sementara laporan kedua menuding keluarga korban melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, laporan kedua sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai laporan rekayasa yang dimaksudkan untuk menekan, membungkam, sekaligus melemahkan posisi hukum keluarga korban.
“Pelaku seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah diberi ruang untuk melaporkan balik. Ini pembalikan logika hukum yang berbahaya dan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan anak,” papar Khoirus.
Yang lebih mengkhawatirkan, ia mengungkap fakta bahwa laporan balik tersebut dibuat ketika terduga pelaku disebut-sebut telah diamankan di rumah tahanan Polres Sumenep. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa laporan serta lemahnya prinsip kehati-hatian aparat dalam menerima aduan.
Kasus ini oleh aliansi disebut sebagai tragedi di atas tragedi. Selain mengalami kekerasan seksual berulang, korban anak dikabarkan mengalami gangguan psikologis serius hingga harus menjalani pendampingan medis.
Namun alih-alih memperoleh perlindungan maksimal, keluarga korban justru diseret ke pusaran ancaman hukum.
“Bagaimana mungkin orang tua yang berjuang melindungi anaknya justru diposisikan sebagai tersangka? Ini kriminalisasi telanjang terhadap pencari keadilan,” ungkap Khoirus dengan nada getir.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sembilan tuntutan tegas, yakni:
Menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak.
Menangkap pihak pelapor atas dugaan rekayasa laporan.
Mengungkap secara transparan dugaan rekayasa laporan polisi.
Memecat oknum Polres Sumenep yang menerima laporan fiktif.
Segera menerbitkan SP3 atas laporan yang dinilai sebagai hasil kriminalisasi.
Mencegah segala bentuk perlindungan terhadap predator anak.
Menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh dan berpihak pada korban.
Melakukan evaluasi total terhadap Polres Sumenep dan membersihkan oknum yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Aksi ditutup dengan seruan moral yang menggugah kesadaran masyarakat agar tidak membiarkan keluarga korban berjuang sendirian di tengah sistem hukum yang dinilai timpang.
“Hari ini anak korban menangis, besok bisa jadi anak kita. Jika hukum tajam ke korban dan tumpul ke predator, maka kita sedang mengizinkan kegelapan menguasai negeri ini,” pungkas Khoirus Soleh.
Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak kepada korban. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika aparat penegak hukum di daerah dinilai gagal menjalankan mandat perlindungan terhadap perempuan dan anak.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











