SUMENEP, Garuda Jatim — Gelombang perlawanan masyarakat sipil terhadap maraknya kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kian menguat.
Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak Sumenep menyatakan akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Polres Sumenep pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang.
Aksi ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual, pelecehan, serta berbagai bentuk ancaman terhadap perempuan dan anak yang dinilai semakin masif, sistemik, dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban maupun keluarga.
Aliansi menilai, selain penderitaan fisik dan psikologis, sejumlah korban justru menghadapi tekanan lanjutan berupa proses hukum yang dianggap tidak berpihak.
Aliansi tersebut terdiri dari beragam elemen masyarakat, organisasi perempuan, aktivis mahasiswa, hingga tokoh keagamaan, antara lain: Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), Women Center Sumenep, Setara Perempuan, Korpri PC PMII Sumenep, KPI, Fatayat NU Kabupaten Sumenep, IKA PMII Cabang Sumenep, LSM DPP BIDIK, Aliansi BEM se-Kabupaten Sumenep, LSM Pelangi Sejahtera, Yayasan Rumah Damai Sumekar, Perkumpulan Cako, Majelis Sholawat Wali Songo, Majelis Dzikir Sumenep, PC PMII Sumenep Masa Khidmat 2025–2026, hingga DPC GMNI Sumenep.
perwakilan Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), Lina Wafia, menegaskan, aksi damai sebagai bentuk desakan moral dan hukum agar negara hadir melindungi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak.
Ia menyebut adanya dugaan serius bahwa penanganan perkara di Polres Sumenep justru mengarah pada perlindungan terhadap terduga pelaku.
“Isu Polres Sumenep yang melindungi para pelaku kejahatan kelamin atau predator anak, serta mengkriminalisasi keluarga korban kejahatan seksual berdasarkan LP/B/303/VI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Juni 2025, menjadi alasan utama kami turun ke jalan,” tegas Lina. Jumat (26/12/25)
Menurutnya, kondisi tersebut memperparah trauma korban dan menimbulkan ketakutan bagi keluarga lain untuk melapor. Mereka menilai, praktik semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dalam rencana aksi damai itu, aliansi juga membawa empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak pemecatan dan proses hukum terhadap oknum kepolisian yang diduga menerima laporan dari pihak keluarga terduga pelaku predator perempuan dan anak.
2. Menuntut penangkapan dan pemidanaan terhadap pelapor yang diduga melakukan rekayasa laporan.
3. Meminta penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi keluarga korban.
4. Menegaskan agar tidak ada lagi oknum aparat yang melindungi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di masa mendatang.
Pihaknya menyampaikan, perjuangan ini tidak hanya berfokus pada satu kasus, melainkan menjadi alarm keras atas pentingnya reformasi penanganan kasus kekerasan seksual di daerah.
“Kami juga menuntut jaminan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak korban, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











