SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan praktik kotor kembali membayangi program bantuan sosial pemerintah. Kali ini, sorotan mengarah ke penyaluran Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dan Program Jatim Puspa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Di tengah pengakuan penerima bantuan soal permintaan uang oleh oknum petugas, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep memilih diam seribu bahasa.
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Selasa (16/12/25) kemarin itu sejatinya dimaksudkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat rentan.
Melalui KIP JAWARA, setiap penerima memperoleh modal usaha sebesar Rp3 juta, sementara Jatim Puspa menyasar pemberdayaan perempuan lewat bantuan barang modal usaha.
Namun, niat mulia program tersebut tercoreng oleh pengakuan salah satu penerima bantuan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu dari seorang petugas, dengan dalih telah membantu proses pencairan.
“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya kalau ada biaya atau komisi. Setelah dana cair, baru ada permintaan seperti itu,” katanya. Rabu (24/12/25)
Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program. Sebab, tidak ada satu pun regulasi resmi yang membenarkan adanya biaya, komisi, atau uang terima kasih dalam penyaluran bantuan sosial.
Lebih memprihatinkan, penerima bantuan mengaku berada dalam posisi tertekan dan serba salah saat permintaan tersebut muncul.
“Sebagai penerima bantuan, kami ini orang kecil. Kalau diminta seperti itu, rasanya bingung harus menolak atau bagaimana, karena takut bantuan ke depannya jadi bermasalah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa rapuhnya posisi penerima bantuan di hadapan aparatur yang dianggap memiliki kuasa. Ketakutan kehilangan akses bantuan membuat praktik semacam ini sulit dilawan dan jarang terungkap ke ruang publik.
Ironisnya, di saat dugaan ini mencuat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep tidak memberikan klarifikasi apa pun. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan kesan pembiaran atas dugaan praktik yang mencederai tujuan program.
Padahal, secara prinsip, bantuan sosial wajib diterima secara utuh oleh penerima, tanpa potongan, pungutan, maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap semangat pemberdayaan dan keadilan sosial.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program yang dirancang untuk mengangkat ekonomi rakyat kecil justru berpotensi berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disusupi kepentingan oknum.
Tanpa evaluasi menyeluruh, keterbukaan informasi, dan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan, kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah akan terus tergerus. Dan pada akhirnya, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara martabat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











