MBG Berjamur di Lenteng Sumenep, Saat Program Negara Dipermalukan oleh Kelalaian SPPG Matlabul Ulum Jambu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi SPPG sajikan makanan membusuk (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi SPPG sajikan makanan membusuk (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan kelalaian serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Matlabul Ulum Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Alih-alih menjadi instrumen pemenuhan gizi masyarakat, lembaga tersebut justru diduga mendistribusikan menu kering MBG berupa roti berjamur dan apel yang telah membusuk kepada penerima manfaat.

Temuan ini langsung menyulut amarah publik. Warga menilai insiden tersebut bukan sekadar keteledoran biasa, melainkan cermin buruknya sistem pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG Matlabul Ulum Jambu yang dinilai tidak tegas dan abai terhadap standar kelayakan pangan.

Dalam konteks program nasional yang menyasar kelompok rentan, distribusi pangan rusak dinilai sebagai kegagalan mendasar dalam tata kelola bantuan negara.

Kecaman keras datang dari Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep, yang menyebut peristiwa ini sebagai kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia Program MBG.

“Ini bukan soal roti berjamur dan apel busuk semata, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, itu berarti pengawasan food handler sangat lemah dan kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Fathor Rahman. Rabu (24/12/25).

Menurutnya, apa yang terjadi di SPPG Matlabul Ulum Jambu telah melampaui batas kewajaran. Program Makan Bergizi Gratis bukan ruang eksperimen atau sekadar formalitas administratif, melainkan kebijakan strategis negara yang menyangkut kesehatan publik.

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak dan masyarakat rentan. Kalau sampai makanan busuk dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi membahayakan kesehatan dan nyawa. Ini tidak boleh ditoleransi,” jelasnya.

Rahman menegaskan, bahwa dalam petunjuk teknis penyelenggara bantuan pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 telah diatur secara tegas dan tanpa ruang tafsir abu-abu.

Pada Poin 5, SPPG secara eksplisit dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Sementara Poin 8 menegaskan larangan penggunaan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Dengan demikian, distribusi roti berjamur dan buah busuk dinilainya sebagai pelanggaran kasat mata yang tidak memerlukan pembelaan berlapis atau klarifikasi normatif.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dalam menangani kasus ini.

Pihaknya menyatakan, penyelesaian yang berhenti pada permintaan maaf justru akan melahirkan preseden buruk dan melemahkan wibawa negara dalam mengawal program strategis nasional.

“Jangan sampai kasus ini diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau pemerintah ingin menjaga marwah program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Rahman juga merujuk pada sejumlah sanksi yang secara normatif dapat dijatuhkan kepada penerima bantuan MBG yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemblokiran NPSN yayasan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dan potensi kerugian negara.

“Kalau ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Kasus SPPG Matlabul Ulum Jambu menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Peristiwa ini membuka fakta bahwa lemahnya pengawasan dan kepemimpinan dapat berujung pada pelanggaran serius yang mengancam keselamatan penerima manfaat.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dan instansi pengampu apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku, atau justru dibiarkan berlalu sebagai catatan kelam yang merusak kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB