SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan kelalaian serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Matlabul Ulum Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Alih-alih menjadi instrumen pemenuhan gizi masyarakat, lembaga tersebut justru diduga mendistribusikan menu kering MBG berupa roti berjamur dan apel yang telah membusuk kepada penerima manfaat.
Temuan ini langsung menyulut amarah publik. Warga menilai insiden tersebut bukan sekadar keteledoran biasa, melainkan cermin buruknya sistem pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG Matlabul Ulum Jambu yang dinilai tidak tegas dan abai terhadap standar kelayakan pangan.
Dalam konteks program nasional yang menyasar kelompok rentan, distribusi pangan rusak dinilai sebagai kegagalan mendasar dalam tata kelola bantuan negara.
Kecaman keras datang dari Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep, yang menyebut peristiwa ini sebagai kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia Program MBG.
“Ini bukan soal roti berjamur dan apel busuk semata, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, itu berarti pengawasan food handler sangat lemah dan kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Fathor Rahman. Rabu (24/12/25).
Menurutnya, apa yang terjadi di SPPG Matlabul Ulum Jambu telah melampaui batas kewajaran. Program Makan Bergizi Gratis bukan ruang eksperimen atau sekadar formalitas administratif, melainkan kebijakan strategis negara yang menyangkut kesehatan publik.
“Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak dan masyarakat rentan. Kalau sampai makanan busuk dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi membahayakan kesehatan dan nyawa. Ini tidak boleh ditoleransi,” jelasnya.
Rahman menegaskan, bahwa dalam petunjuk teknis penyelenggara bantuan pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 telah diatur secara tegas dan tanpa ruang tafsir abu-abu.
Pada Poin 5, SPPG secara eksplisit dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.
Sementara Poin 8 menegaskan larangan penggunaan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.
Dengan demikian, distribusi roti berjamur dan buah busuk dinilainya sebagai pelanggaran kasat mata yang tidak memerlukan pembelaan berlapis atau klarifikasi normatif.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dalam menangani kasus ini.
Pihaknya menyatakan, penyelesaian yang berhenti pada permintaan maaf justru akan melahirkan preseden buruk dan melemahkan wibawa negara dalam mengawal program strategis nasional.
“Jangan sampai kasus ini diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau pemerintah ingin menjaga marwah program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Rahman juga merujuk pada sejumlah sanksi yang secara normatif dapat dijatuhkan kepada penerima bantuan MBG yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemblokiran NPSN yayasan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dan potensi kerugian negara.
“Kalau ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.
Kasus SPPG Matlabul Ulum Jambu menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Peristiwa ini membuka fakta bahwa lemahnya pengawasan dan kepemimpinan dapat berujung pada pelanggaran serius yang mengancam keselamatan penerima manfaat.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dan instansi pengampu apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku, atau justru dibiarkan berlalu sebagai catatan kelam yang merusak kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











