Disnaker Sumenep Sosialisasikan UMK, Tekankan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Pertumbuhan Usaha

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso saat sambutan di acara sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Za - garudajatim.com)

i

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso saat sambutan di acara sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah setempat.

Kegiatan yang digelar sebagai forum dialog dan edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan UMK di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa penerapan UMK diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya. Selasa (23/12/25)

Menurut Heru, pemahaman yang sama dari seluruh pihak akan mendorong pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang.

Dengan demikian, UMK tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

Ia mengungkapkan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK tahun 2026 dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Myze, menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.

Wabup menyatakan bahwa penyusunan UMK telah melalui proses yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pihaknya menyampaikan, pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan UMK sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Pada tahun 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada tahun 2024 atau meningkat sebesar 3,32 persen. Selanjutnya pada tahun 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat sebesar 7,00 persen dari tahun sebelumnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB