SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan kejanggalan proses hukum kembali menyeruak dalam penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, menuding ada praktik penyidikan yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum Polsek Talango maupun penyidik Polres Sumenep.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika SD diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial K.
Namun sebulan berselang, Juli 2025, K melaporkan balik SD ke Polres Sumenep. Ironisnya, kedua pihak justru ditetapkan sebagai tersangka.
Zamrud Khan menilai, langkah penetapan tersangka itu cacat prosedur sejak awal. Ia mengingatkan bahwa Polsek Talango secara regulasi tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan.
Hal itu merujuk pada Keputusan Polri Nomor 613 Tahun 2021, yang menegaskan beberapa Polsek, termasuk Talango, Gapura, Sapudi, Gili Genting, dan Nonggunong hanya bertugas menjaga kamtibmas, bukan melakukan penyidikan perkara.
“Kanit Polsek Talango mengakui telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Itu jelas tidak dibenarkan menurut keputusan Polri,” ujar Zamrud. Sabtu (29/11/25)
Tak hanya mempersoalkan kewenangan penyidikan, Zamrud juga menyoroti dasar hukum penahanan terhadap kliennya. SD, yang menurutnya adalah korban asli penganiayaan dan pengeroyokan, justru ditahan selama empat hari dan dititipkan di Polsek Kota Sumenep. Sementara K ditahan di Polsek Talango.
“Tanggal 17 November korban dititipkan di Polsek Kota. Yang perlu dijawab, apa dasar hukum penahanan terhadap korban? Bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas dianiaya justru dijadikan tersangka dan ditahan?” jelasnya.
Zamrud mengungkapkan, bahwa SD mengalami tekanan psikis berat selama proses tersebut hingga sempat mengalami pendarahan.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya janggal secara hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia menduga, ada rekayasa dalam konstruksi perkara. Penetapan kedua pihak sebagai tersangka dinilainya semata-mata untuk memberi kesan bahwa penyidik bertindak seimbang.
“Ini penuh rekayasa. Seolah-olah perkara dibuat seimbang. Padahal korban datang mencari keadilan, justru dijadikan tersangka. Ini bukan hanya keliru, tapi melanggar hak asasi manusia,” kritiknya.
Zamrud bahkan menyebut kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Talango.
Hal tersebut memperkuat dugaannya bahwa penanganan kasus jauh dari prinsip profesionalitas.
Karena itu, ia mendesak Kapolres dan Wakapolres Sumenep turun tangan langsung menertibkan penyidik yang diduga menyimpang.
“Inilah peran Kapolres untuk menindak penyidik yang nakal,” tegas Zamrud.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan resmi kepada media.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











