HSN 2025, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Busana Santri

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan non-ASN saat mengikuti upacara di momentum Hari Santri Nasional (Za - garudajatim.com)

i

ASN dan non-ASN saat mengikuti upacara di momentum Hari Santri Nasional (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan busana bernuansa santri selama tiga hari penuh, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

Aturan ini menegaskan, ASN laki-laki wajib mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam, sedangkan pegawai perempuan diminta mengenakan busana muslimah putih lengkap dengan jilbab.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan berpakaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghargaan terhadap kiprah para santri dan ulama yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan, seluruh ASN akan mengenakan pakaian muslim dan muslimah mulai 22 sampai 24 Oktober 2025,” ujarnya. Senin (20/25)

Menurut Fauzi, semangat santri tidak hanya terlihat dari busana, tetapi juga dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya — seperti kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, serta kedisiplinan dalam menjalankan amanah.

“Hari Santri menjadi momentum penting untuk meneladani nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” tambahnya.

Ia berharap, momentum Hari Santri tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat karakter ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas dan dekat dengan nilai-nilai spiritual.

“ASN yang bertugas di lapangan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguji Nurani Hukum, Duplik ODGJ Sapudi Sumenep Bongkar Kekeliruan Dakwaan JPU
Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:58 WIB

Menguji Nurani Hukum, Duplik ODGJ Sapudi Sumenep Bongkar Kekeliruan Dakwaan JPU

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Berita Terbaru