Mafia Tanah Laut Tapakerbau Terbongkar, Eks Kades Gersik Putih Jadi Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

i

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Misteri penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan pantai dan laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Polda Jawa Timur resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, salah satunya mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Kepastian itu mengemuka lewat surat resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, ditandatangani Aspidum Joko Budi Darmawan, pada 26 September 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ekspose perkara telah dilakukan pada 22 September 2025, dengan menyebut “Mina dkk” sebagai pihak tersangka.

Walau nama-nama lainnya masih ditutup rapat, dugaan pelanggaran yang disangkakan cukup berat: pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan penyalahgunaan keterangan palsu dalam akta resmi.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Tapakerbau sekaligus penggerak Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti kejanggalan penerbitan SHM di area yang secara nyata adalah laut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menyebut penetapan tersangka ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan penegasan atas perjuangan panjang warga pesisir.

“Ini bukan soal penjara atau tidaknya orang. Ini soal ruang hidup masyarakat yang hendak dilindungi dari ambisi reklamasi tambak garam,” ujarnya. jum’at (3/25)

Di balik sengketa hukum ini, ada tarik-menarik kepentingan yang jauh lebih besar. Penerbitan SHM di atas laut diyakini sebagai jalan pintas untuk membuka ruang bagi proyek tambak garam skala besar.

Warga menolak keras, karena reklamasi dinilai akan merusak ekosistem pesisir dan mematikan mata pencaharian nelayan kecil.

Marlaf mengaku, sempat resah ketika isu penggarapan kembali mencuat di tengah penyidikan. Namun, perkembangan terbaru dari Kejati disebutnya sebagai bahan bakar baru untuk terus melawan.

“Dengan penetapan tersangka, makin jelas bahwa objek SHM itu memang laut, bukan tanah. Fakta semakin terang, dan kebenaran mulai berpihak pada masyarakat,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB