SUMENEP, Garuda Jatim – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, lebih dari 30 saksi sudah dimintai keterangan, namun sampai hari ini, publik belum melihat siapa yang benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Proses hukum ini harus terang-benderang, karena menyangkut lembaga strategis. Jangan sampai KPU, yang punya tugas menjaga integritas pemilu, justru terjebak dalam praktik korupsi,” ujar salah satu pemerhati demokrasi di Sumenep, yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (3/25)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyebut langkah ini penting untuk membongkar konstruksi perkara.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa lebih dari tiga puluh orang. Proses ini masih berjalan dan status perkara sudah di tahap penyidikan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengadaan di tubuh KPU Sumenep. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU sejatinya adalah garda depan demokrasi.
Ironisnya, institusi yang semestinya menjunjung tinggi transparansi justru diduga bermain-main dengan anggaran negara.
Meski proses penyidikan sudah berjalan, Kejari mengakui masih menunggu hasil audit kerugian negara. Audit ini dianggap sebagai kunci untuk memperkuat bukti dan menjerat pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami masih menanti hasil audit. Sambil menunggu, pemeriksaan saksi terus dilakukan,” kata Indra.
Pihaknya, menegaskan akan menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Tetapi janji itu akan diuji ketika sudah tiba pada tahap paling sensitif: penetapan tersangka.
“Kasus ini kami tangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Prinsipnya, kejaksaan ingin perkara ini terang-benderang,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











