SUMENEP, Garuda Jatim – Program pemenuhan gizi yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat justru menyisakan persoalan serius di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.
Fakta tersebut diungkap langsung Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, pihaknya menyampaikan hingga awal 2026 tidak satu pun SPPG mengajukan hasil uji laboratorium air limbah, meski operasional layanan terus berjalan.
“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” kata Achmad Junaidi. Senin (12/1/26)
Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan setiap SPPG melakukan pemeriksaan kualitas air limbah secara berkala setiap triwulan.
Kewajiban tersebut, lanjut dia, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
“Aturannya sangat jelas. Pemeriksaan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ironisnya, dari total 52 SPPG yang beroperasi di Sumenep, sebanyak 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 unit lainnya masih dalam proses.
Ia menegaskan, namun aspek pengelolaan air limbah yang justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang sama sekali diabaikan.
“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan lintas sektor terhadap operasional SPPG, terlebih program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan balita.
Limbah dapur, sisa makanan, serta air cucian yang tidak terkelola dengan standar laboratorium berisiko mencemari tanah dan saluran air di sekitar permukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan Kepmen tersebut. Namun Pemerintah terkait menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mendorong penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ketidakpatuhan ini terus dibiarkan, tujuan mulia program pemenuhan gizi dikhawatirkan justru berbalik menjadi ancaman baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











