SUMENEP, Garuda Jatim – Penangguhan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan sorotan serius terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai sinyal kuat adanya persoalan dalam operasional dapur layanan gizi yang selama ini menyalurkan makanan kepada para siswa.
Langkah suspend yang dijatuhkan BGN dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa adanya temuan pelanggaran yang signifikan di lapangan.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional tersebut kini menjadi perhatian publik demi memastikan keamanan pangan serta kualitas gizi bagi para peserta didik tetap terjamin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat empat SPPG di Kabupaten Sumenep yang saat ini berstatus suspend oleh BGN. Keempatnya yakni SPPG Batang-Batang Daya 2, SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Lenteng Timur 2, dan SPPG Dungkek Jadung.
Sejumlah persoalan sebelumnya memang sempat mencuat dalam proses distribusi makanan MBG di lapangan. Salah satu yang paling banyak disorot terjadi di SPPG Pakamban Laok 2 yang sejak awal pelaksanaan program telah menuai berbagai keluhan dari masyarakat maupun pihak sekolah.
Beberapa laporan menyebutkan adanya menu MBG yang dinilai tidak layak konsumsi. Bahkan, sempat muncul informasi mengenai siswa dan guru yang mengalami gangguan kesehatan berupa diare setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan wali murid. Sebagian di antaranya bahkan menyampaikan keberatan terhadap penyaluran makanan MBG di sekolah anak mereka karena khawatir terhadap kualitas dan keamanan makanan yang diberikan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat ketika dalam salah satu temuan di lapangan terdapat menu MBG berupa roti yang dilaporkan dalam kondisi berjamur saat dibagikan kepada para siswa. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan dalam program MBG.
Dalam tata kelola program MBG, pengawasan operasional SPPG di daerah berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional. Lembaga ini bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional SPPG, memastikan standar layanan pemenuhan gizi terpenuhi, serta melakukan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, KPPG juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi, kualitas menu, keamanan pangan, hingga kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program MBG.
Menanggapi penangguhan operasional tersebut, tokoh pemuda Kecamatan Pragaan, Bisrie Gie, menilai keputusan BGN merupakan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan dapur MBG di Sumenep.
“Ini menandakan pengawasan yang lemah. Tidak mungkin BGN mensuspend SPPG apabila tidak ada temuan yang sangat fatal,” tegasnya. Sabtu (7/3/26).
Ia menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program MBG di lapangan, mulai dari indikasi mark up anggaran menu hingga kualitas makanan yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan para peserta didik jika makanan yang diberikan tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
Karena itu, ia mendesak Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Saya minta BGN untuk mengaudit seluruh SPPG di Sumenep. Saya berharap tidak hanya empat SPPG yang di-suspend, karena banyak temuan di lapangan yang perlu diaudit oleh BGN. Jika ini dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi anak didik bahkan juga merugikan negara,” tegasnya.
Ia meminta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“KPPG harus bertindak tegas kepada SPPG yang melakukan pelanggaran fatal dan segera memberikan sanksi sebagai kepanjangan tangan BGN,” ungkapnya.
Selain itu, ia berharap pengawasan terhadap operasional SPPG di daerah dapat diperketat, termasuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan sertifikasi kelayakan telah dipenuhi sebelum dapur layanan kembali beroperasi.
Bisrie secara khusus juga menyoroti SPPG Pakamban Laok 2 yang menurutnya selama ini paling banyak menuai keluhan dari masyarakat. Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya dugaan kasus diare yang dialami siswa dan guru, penolakan dari kepala sekolah dan sejumlah wali murid, hingga temuan menu MBG berupa roti berjamur.
“Permasalahan ini sudah sangat fatal. Saya harap SPPG Pakamban Laok 2 jangan dibuka kembali jika justru membahayakan siswa. Sebelum di-suspend, keluhan masyarakat sudah banyak, tetapi pengelola masih saja asal-asalan memberikan menu MBG,” bebernya.
Ia juga mengaku hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan terbuka terkait penindakan suspend yang dilakukan BGN terhadap SPPG tersebut.
“Sampai sekarang informasi yang saya terima, SPPG Pakamban Laok belum terbuka terkait penindakan suspend dari BGN. Bahkan ada siswa yang kebingungan karena tidak menerima MBG karena di sekolah lain masih mendapatkan program tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, transparansi dari pengelola SPPG sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut dijalankan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, membenarkan adanya empat SPPG di wilayah tersebut yang saat ini berstatus suspend oleh Badan Gizi Nasional.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG di Kabupaten Sumenep agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Siap, senantiasa selalu kami awasi,” tandas singkatnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











