12,01 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengamanan 31 poket sabu dengan total berat 12,01 di polres Sumenep (Za - garudajatim.com) 

i

Barang bukti pengamanan 31 poket sabu dengan total berat 12,01 di polres Sumenep (Za - garudajatim.com) 

SUMENEP, Garuda Jatim – Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Plt Kasihumas Polres Sumenep Widiarti, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Selasa (22/25)

Selain sabu, sambung dia, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

“Saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” katanya.

Pihaknya akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

“Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif,” tandasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Tan Pangantanan 2025, Sumenep Tanamkan Cinta Budaya Sejak Usia Dini
Genjot Pendapatan UMKM, Ajang Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Siap Digelar
Seluruh SMA di Sumenep Kembali Tatap Muka, Cabdin Pastikan Kehadiran Siswa Nyaris 100 Persen
Polres Sumenep Kehilangan Sosok Teladan: Bripka Rahmat Hidayat Berpulang Saat Berdinas
Job Fair Disnaker Sumenep 2025: Buka 2.992 Lowongan, Jawaban atas Keresahan Pengangguran
SIMBRIDA, Lompatan Digital BRIDA Sumenep dalam Tata Kelola Riset dan Inovasi
Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Baru 60,8 Persen, Tantangan Terbesar Ada di Akses dan Kesadaran Masyarakat
Brida Sumenep Gandeng 10 Perguruan Tinggi, Riset Jadi Motor Lahirnya Kebijakan Baru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 13:20 WIB

Festival Tan Pangantanan 2025, Sumenep Tanamkan Cinta Budaya Sejak Usia Dini

Selasa, 9 September 2025 - 12:13 WIB

Genjot Pendapatan UMKM, Ajang Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Siap Digelar

Senin, 8 September 2025 - 13:37 WIB

Seluruh SMA di Sumenep Kembali Tatap Muka, Cabdin Pastikan Kehadiran Siswa Nyaris 100 Persen

Senin, 8 September 2025 - 13:23 WIB

Polres Sumenep Kehilangan Sosok Teladan: Bripka Rahmat Hidayat Berpulang Saat Berdinas

Senin, 8 September 2025 - 10:11 WIB

Job Fair Disnaker Sumenep 2025: Buka 2.992 Lowongan, Jawaban atas Keresahan Pengangguran

Berita Terbaru