SUMENEP, Garuda Jatim – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki fase serius.
Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman, menilai banyaknya SPPG yang diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berpotensi berubah menjadi ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Abd. Rahman menegaskan, SPPG bukan dapur rumah tangga biasa. Aktivitas dapur skala besar yang beroperasi setiap hari menghasilkan limbah cair berupa air cucian, sisa makanan, minyak, serta bahan organik dengan volume tinggi. Tanpa pengolahan, limbah tersebut berisiko mencemari tanah, selokan, hingga sumber air warga.
“Program pemenuhan gizi tidak boleh dijalankan dengan cara mencemari lingkungan. Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial,” ujarnya. Rabu (18/2/26).
Sorotan DPRD ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang secara eksplisit mewajibkan setiap kegiatan SPPG mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Regulasi tersebut menempatkan pengolahan limbah sebagai syarat mutlak operasional, bukan sekadar pelengkap administratif.
Kekhawatiran publik menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi Yayasan Alif Batuputih.
Warga mengeluhkan limbah dapur yang diduga dialirkan langsung ke selokan depan rumah tanpa proses pengolahan, menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
“Kalau benar limbah dibuang ke selokan warga, itu kelalaian serius. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” tegas Abd. Rahman.
Ia menilai, kasus di SPPG Saronggi hanyalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar. Menurutnya, jika SPPG lain juga beroperasi tanpa IPAL, maka yang terjadi bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau dapur layanan gizi berjalan tanpa IPAL, itu bukan masalah sepele. Ini kegagalan pengendalian lingkungan. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada geram.
Abd. Rahman mengingatkan, bahwa pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi mencemari sumur warga, memicu penyakit berbasis lingkungan, menimbulkan bau kronis, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tapi mereka juga berhak atas air bersih dan udara yang layak. Jangan sampai program negara justru menciptakan masalah baru,” imbuhnya.
Ia mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, memastikan keberadaan dan fungsi IPAL, serta menindak tegas pengelola yang melanggar aturan lingkungan.
“Transparansi kepada publik menjadi kunci agar program pelayanan gizi benar-benar membawa manfaat, bukan beban bagi masyarakat,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











