Pemkab Sumenep Perkuat Komitmen Inklusi Lewat Perbup Disabilitas

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Susanto ketika menjelaskan tentang Perbub penyandang disabilitas (Za - garudajatim.com) 

i

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Susanto ketika menjelaskan tentang Perbub penyandang disabilitas (Za - garudajatim.com) 

SUMENEP, Garuda Jatim — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Daerah menetapkan tanggung jawab yang tegas dan progresif, khususnya dalam membuka akses penyandang disabilitas ke dunia kerja, yang menyangkut perlindungan, fasilitas, hingga dukungan ekonomi berkelanjutan.

Pasal 13 dalam Perbup ini menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Ini adalah bentuk konkret dari semangat konstitusi yang kerap hanya menjadi retorika.

Kebijakan ini menjadi pelengkap atas kewajiban Pemerintah untuk mengadakan pelatihan kerja berjenjang (Pasal 17), menyelenggarakan bursa kerja khusus setiap tahun (Pasal 21), dan mendorong perusahaan mempekerjakan minimal satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 karyawan (Pasal 26).

“Kami ingin menciptakan ekosistem kerja yang tidak diskriminatif, yang bisa membuka harapan baru bagi penyandang disabilitas. Namun tantangannya adalah membangun kepercayaan dan partisipasi dari kedua pihak antara disabilitas dan dunia usaha,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Susanto. Kamis (24/25)

Tak berhenti pada rekrutmen, Perbup ini juga menyentuh persoalan mendasar yang kerap menjadi penghalang utama dalam lingkungan kerja yang tidak ramah disabilitas.

Pasal 30, misalnya, mengatur tentang kewajiban menyediakan fasilitas kerja yang aksesibel, termasuk sarana dan prasarana yang menunjang mobilitas dan produktivitas penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, jaminan sosial dan keselamatan kerja juga dijamin dalam Pasal 31, serta kewajiban perusahaan memberikan dokumen kontrak resmi (Pasal 29), agar hak-hak pekerja disabilitas tidak terabaikan secara administratif maupun hukum.

“Di luar dunia kerja formal, Perbup ini juga memberi ruang penting bagi pengembangan usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. Pemerintah didorong bekerja sama dengan pelaku usaha untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam proses produksi atau distribusi (Pasal 24),” jelasnya.

Langkah ini, sambung dia, menjawab persoalan klasik: tidak semua penyandang disabilitas cocok dengan sistem kerja konvensional. Dengan pendekatan ini, mereka tetap dapat berdaya secara ekonomi, di luar batas-batas struktural dunia kerja formal.

“Kami sudah buka jalur khusus tanpa seleksi untuk pelatihan kerja, bahkan kami siapkan bimbingan individual. Tapi belum ada respons. Ini soal kepercayaan dan sosialisasi yang harus terus diperkuat,” ucapnya.

Salah satu hambatan, pihaknya mengatakan, diduga berasal dari rendahnya literasi hukum dan ketidakpercayaan penyandang disabilitas terhadap peluang yang dijanjikan. Selain itu, stigma sosial juga masih menjadi dinding tak kasatmata.

“Kami tidak ingin disabilitas terus menunggu. Tapi kami juga sadar, kepercayaan itu harus dibangun pelan-pelan, lewat bukti nyata.” tandasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB