Narkotika Jenis Sabu 0,37 Gram Berhasil Diamankan di Polsek Masalembu Sumenep

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Berinisial EK (41) warga pulau Masalembu, diringkus Polres Sumenep (Istimewa - garudajatim.com)

i

Pria Berinisial EK (41) warga pulau Masalembu, diringkus Polres Sumenep (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram milik pria berinisial EK (41) berhasil diamankan Kepolisian Sektor Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Rivanda, mngatakan bahwa jajaran Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang menjadi perhatian khusus.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap wilayah kepulauan yang rawan disusupi peredaran gelap narkoba. Polres Sumenep dan seluruh jajaran, termasuk Polsek Masalembu, berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. Jumat (25/25)

Pengungkapan ini, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya menyampaikan, EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rivanda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan wilayah Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkotika.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru