SUMENEP, Garuda Jatim – Maraknya dugaan pembuangan limbah dan sampah sembarangan oleh Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya memicu reaksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap turun langsung ke lapangan untuk menindak tegas SPPG yang terbukti mencemari lingkungan.
Menurut Anwar, praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan merupakan pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman kesehatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika ada SPPG membuang limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” jelas Anwar. Jumat (20/2/26).
Berdasarkan laporan yang diterima DLH, dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, terdapat sejumlah lokasi yang diduga kuat mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Beberapa di antaranya berada di Saronggi, Dasuk Laok, Batuputih, Pangarangan, Rubaru, Kolor, Pakamban Laok, Marengan Daya, Legung Barat, Manding Daya, Lebeng Timur, Jambu, hingga Talang Saronggi.
Anwar menyebut, banyaknya laporan tersebut mengindikasikan masalah sistemik dalam kepatuhan pengelolaan limbah SPPG, bukan sekadar kasus sporadis.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan hanya mengandalkan klarifikasi administrasi, melainkan memastikan kondisi riil di lapangan.
“Kami akan cek langsung. Tidak bisa hanya berpatokan pada laporan di atas kertas. Fakta di lapangan yang menentukan,” tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa seluruh SPPG sejatinya telah dibekali petunjuk teknis sejak awal operasional, termasuk kewajiban mematuhi aturan lingkungan sebagaimana diatur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, setiap unit diwajibkan mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara terencana untuk mencegah bau, penyakit, dan pencemaran.
“IPAL itu bukan formalitas. Harus ada, harus berfungsi, dan harus dibuktikan dengan uji laboratorium,” ucap pria mantan Kadis DMPD Sumenep itu.
Ia menambahkan, hasil uji kualitas air limbah wajib dilaporkan secara berkala, minimal setiap triwulan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menjadi dasar penilaian bahwa operasional SPPG tidak layak secara lingkungan.
Dalam waktu dekat, ia akan melakukan inspeksi lapangan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan keberadaan dan fungsi IPAL, validasi hasil uji laboratorium, hingga evaluasi sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan.
Jika pelanggaran terbukti, sanksi administratif hingga rekomendasi penghentian operasional SPPG tidak menutup kemungkinan dijatuhkan.
“Program makan bergizi ini seharusnya membawa manfaat, bukan justru meninggalkan jejak pencemaran. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun,” pungkas pria brewok itu.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











