SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah kembali menggulirkan rencana pembangunan lembaga pendidikan alternatif khusus bagi masyarakat miskin, salah satunya melalui konsep yang dikenal sebagai Sekolah Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Pendidikan dan kebudayaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak keras kebijakan tersebut, karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan pendidikan dan justru berpotensi memarjinalkan anak-anak dari keluarga tidak mampu secara sistemik.
Divisi Pendidikan dan kebudayaan BEM Sumenep, M. Rofiqul mukhlisin menyatakan, bahwasanya sekolah rakyat yang dikhususkan bagi rakyat miskin akan menciptakan sekat sosial baru dalam dunia pendidikan.
“Alih-alih menyatukan, kebijakan ini justru mempertegas perbedaan antara ‘si mampu’ dan ‘si tidak mampu’ dalam ruang belajar. Pendidikan adalah hak semua warga negara, bukan layanan darurat yang dibedakan berdasarkan isi dompet,” ujarnya. Jumat (1/25)
Ia mengatakan, negara seharusnya menjamin pendidikan gratis dan setara di sekolah formal untuk seluruh warga negara, bukan membuat lembaga baru yang justru menandai siapa yang miskin dan siapa yang tidak. Ini sama saja dengan mempermalukan rakyat kecil dengan cara yang halus.
“Kami menilai bahwa semangat memperluas akses pendidikan seharusnya diwujudkan dengan cara membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri, memperbaiki kualitas pengajaran, dan memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosialnya, bisa menikmati pendidikan yang bermutu,” katanya.
Ia menegaskan, bukan dengan membangun sekolah-sekolah alternatif yang cenderung menjadi tempat ‘pelarian’, tanpa jaminan kurikulum yang setara, tenaga pengajar profesional, maupun sertifikasi yang diakui.
“Dasar Hukum, Pemerintah harus hadir secara utuh. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 Ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pasal 34 Ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.
Ketentuan hukum ini sangat jelas, sambung dia, tugas negara adalah membiayai, menjamin, dan memudahkan akses pendidikan, bukan membuat ruang terpisah berdasarkan latar belakang ekonomi.
“Gagasan mendirikan Sekolah Rakyat justru bertentangan dengan semangat kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.
Pihaknya tidak menolak semangat gotong royong yang lahir dari masyarakat untuk membantu sesama, tetapi kami menolak dengan tegas apabila negara menjadikan Sekolah Rakyat sebagai kebijakan permanen. Pendidikan tidak boleh dijadikan alat klasifikasi sosial. Pihaknya mendesak agar pemerintah:
• Menghapus segala bentuk pungutan liar dan biaya terselubung di sekolah formal.
• Menyalurkan anggaran secara adil untuk memperkuat sekolah negeri di daerah tertinggal.
• Menghentikan normalisasi dualisme sistem pendidikan berdasarkan status sosial.
“Kami ingin anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa berdiri sejajar, belajar di ruang kelas yang sama, dan mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. Jika negara tidak bisa mewujudkan ini, maka negara telah gagal memenuhi amanat konstitusi,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi