SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menata ulang pendekatan inklusivitas ketenagakerjaan dan membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan alasan untuk membatasi hak ekonomi warga negara.
Komitmen itu kini dituangkan dalam pelaksanaan Sumenep Job Fair 2025, yang secara eksplisit membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Hat tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dimana, pada Pasal 26 Perbup tersebut mengatur secara tegas keterlibatan dunia usaha setiap 100 pekerja wajib mengikutsertakan minimal satu penyandang disabilitas.
Sementara Pasal 21 mewajibkan pemerintah daerah untuk menggelar bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas paling sedikit satu kali setiap tahun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, mengatakan pihaknya siap dan bekerja semaksimal mungkin untuk memantau implementasi di lapangan.
“Kami sudah mewajibkan setiap perusahaan peserta Job Fair 2025 untuk membuka formasi bagi penyandang disabilitas, baik sebagai staf maupun dalam bidang teknis yang memungkinkan,” ujarnya. Kamis (23/25)
Ia menegaskan, bahwa perusahaan juga didorong menyiapkan infrastruktur kerja yang layak dan ramah disabilitas. Ini mencakup ruang kerja aksesibel, pelatihan adaptif, hingga sistem pendampingan.
“Kalau ada marginalisasi, baik dalam bentuk penolakan kerja tanpa alasan yang jelas atau perlakuan tidak adil di tempat kerja, masyarakat bisa melapor ke kami. Kami akan melakukan pembinaan, dan kalau perlu melibatkan provinsi untuk pengawasan hingga sanksi,” tegasnya.
Tidak semua penyandang disabilitas cocok bekerja di sektor industri atau formal. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memfasilitasi pembentukan usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan (Pasal 22 dan 26).
Program ini diarahkan pada model pemberdayaan ekonomi lokal berbasis potensi komunitas. Sejumlah rencana sedang disusun, termasuk inkubasi bisnis, bantuan peralatan, dan pelatihan kewirausahaan disabilitas.
“Kami sedang identifikasi kelompok-kelompok usaha disabilitas yang bisa dibantu. Prinsipnya, kerja tidak harus menjadi buruh di pabrik—tetapi bisa juga jadi pemilik usaha yang mandiri dan berdaya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sumenep Job Fair 2025 akan digelar pada 17 September 2025 di Graha Wicaksana Abdi Negara (KORPRI) Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi