SUMENEP, Garuda Jatim – Kasus dugaan sengketa gadai emas mencuat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang nasabah koperasi melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah barang jaminan yang semula diterima tanpa persoalan, belakangan dinyatakan tidak asli oleh pihak koperasi.
Peristiwa ini terjadi di Kantor Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam. Korban, Heri Normansyah (41), warga Dusun Nonggunong, Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan dalam proses gadai yang telah berjalan beberapa bulan.
Heri secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sapudi dengan nomor laporan STTL/8/4/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 31 Januari 2026. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas perkara yang dinilainya janggal.
Menurut Heri, persoalan bermula pada 1 Juni 2025 saat dirinya menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman sebesar Rp70 juta. Proses tersebut, kata dia, berjalan lancar tanpa adanya catatan atau keberatan dari pihak koperasi terkait keaslian barang.
Tak berselang lama, pada 25 Juni 2025, Heri kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram. Permohonan tersebut juga disetujui tanpa kendala berarti.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2025, ia kembali melakukan transaksi serupa dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya untuk memperoleh tambahan dana Rp35 juta. Dari seluruh transaksi itu, total pinjaman yang diterima Heri mencapai sekitar Rp215 juta.
Namun situasi berubah pada 7 Oktober 2025. Heri mengaku dihubungi pihak koperasi dan diberitahu bahwa sebagian perhiasan yang dijadikan jaminan diduga palsu. Pernyataan tersebut mengejutkan, mengingat seluruh barang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan dijadikan dasar pencairan dana.
“Sejak awal semua diterima tanpa masalah. Kalau memang dianggap tidak asli, seharusnya disampaikan saat pemeriksaan pertama, bukan setelah berjalan berbulan-bulan,” ujar Heri. Kamis (9/4/26).
Ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan barang jaminan yang dilakukan pihak koperasi. Menurutnya, perubahan penilaian terhadap barang setelah transaksi berlangsung lama menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam proses verifikasi awal.
Heri juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melakukan penipuan. Ia mengaku menyerahkan barang sesuai kepemilikan dan sepenuhnya mempercayakan proses penilaian kepada pihak koperasi.
Akibat polemik tersebut, Heri mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta. Selain tekanan finansial, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan dirinya terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi.
“Saya merasa dirugikan dan berharap ada keadilan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan,” tegasnya.
Meski laporan telah diterima kepolisian, hingga kini Heri mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut. Ia mendesak aparat agar bertindak profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena berpotensi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam praktik gadai di lembaga keuangan nonbank, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses pengawasan langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam serta Polsek Sapudi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











