SUMENEP, Garuda Jatim – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Samsiyadi, mengingatkan seluruh perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa alasan apa pun. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan di Sumenep tidak menunda ataupun mencicil pembayaran THR kepada karyawan menjelang Lebaran.
“Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegas Samsiyadi. Jumat (6/3/26)
Politisi dari Partai NasDem itu merujuk pada aturan resmi pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tenggat waktu tersebut, menurutnya, harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena sudah diatur secara jelas dalam regulasi,” katanya.
Selain itu, Samsiyadi juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR kepada pekerja.
Ia menilai pengawasan aktif dari pemerintah daerah sangat penting guna memastikan seluruh pekerja benar-benar menerima haknya sebelum hari raya.
“Disnaker harus melakukan pengawasan secara serius. Jangan sampai ada THR yang terlambat, dicicil, atau bahkan tidak dibayarkan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah daerah membuka layanan pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran THR kepada karyawan.
“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin setiap tahun yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan Idul Fitri 2026 kepada pekerja atau buruh secara penuh.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sepenuhnya kepada pekerja.
“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pekerja di berbagai sektor dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











