Dinas PUTR Sumenep Libatkan Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUTR Kabupaten Sumenep saat menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa (Za - garudajatim.com)

i

Dinas PUTR Kabupaten Sumenep saat menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memperkuat tata kelola pembangunan desa dengan menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor dinas setempat, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan seluruh desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara benar, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Erie Susanto, mengatakan program Bantuan Keuangan Khusus kepada desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah daratan maupun kepulauan.

Menurutnya, pemahaman yang utuh dari pemerintah desa mengenai prosedur perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar program tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus secara benar. Dengan begitu pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Erie dalam sambutannya. Jumat (6/3/26)

Ia menjelaskan, melalui program BKK desa pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana di wilayah perdesaan yang berorientasi pada penguatan akses ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat aspek pengawasan, pemerintah daerah juga menggandeng Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, Ahmad Dice Novenra, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada desa merupakan program strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Program bantuan keuangan kepada desa ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Oleh sebab itu pengelolaannya harus transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Dice menambahkan, setiap tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat desa.

“Yang paling utama adalah memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” paparnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Menurutnya, pencatatan penggunaan anggaran secara tertib menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat secara benar dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat.

“Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian krusial dalam pengelolaan bantuan keuangan desa. Dengan laporan yang jelas dan tertib administrasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat terjaga,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, program Bantuan Keuangan Khusus desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring eksternal dari pemerintah daerah.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan menjadi bagian dari pendapatan APBDes Tahun Anggaran 2026. Setelah dana diterima, pelaksanaan kegiatan fisik wajib dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan desa.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening kas desa. Seluruh pekerjaan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola dengan mengutamakan penggunaan material dari desa setempat guna mendorong perputaran ekonomi lokal.

Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan desa penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sedangkan untuk anggaran perubahan, batas akhir penyampaian laporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumenep memiliki pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola Bantuan Keuangan Khusus desa, sehingga program pembangunan infrastruktur dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Dipangkas 70 Persen, DPRD Sumenep Dorong Desa Transformasi Menuju Kemandirian
Viral Dugaan MBG Busuk di Lenteng Barat, Wali Murid Bongkar Kondisi Makanan Siswa: Tempe Bau, Ayam Diduga Berulat
DPRD Sumenep Warning Perusahaan: THR Pekerja Wajib Cair Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil
Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Disorot, Pernah Duduk di Kursi Terdakwa Korupsi
Diduga Mercon Meledak di Batuputih Sumenep, Satu Rumah Hancur dan Dua Warga Terluka
IWO Sumenep Kawal Sidak Dapur MBG, Bupati Fauzi Siap Bersih-bersih SPPG Nakal
Live TikTok Bongkar Dugaan Pelanggaran MBG di Sumenep, Susu Coklat Sempat Dikemas Lalu Diminta Diambil Supaya Tidak Viral
Tak Mau Program Presiden Tercoreng, Satgas MBG Sumenep Siap Sidak SPPG Bermasalah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Dipangkas 70 Persen, DPRD Sumenep Dorong Desa Transformasi Menuju Kemandirian

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

Viral Dugaan MBG Busuk di Lenteng Barat, Wali Murid Bongkar Kondisi Makanan Siswa: Tempe Bau, Ayam Diduga Berulat

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:22 WIB

Dinas PUTR Sumenep Libatkan Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:55 WIB

DPRD Sumenep Warning Perusahaan: THR Pekerja Wajib Cair Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Disorot, Pernah Duduk di Kursi Terdakwa Korupsi

Berita Terbaru