SUMENEP, Garuda Jatim – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama bertahun-tahun menjadi beban masyarakat Sumenep, Jawa Timur kini mendapat jalan keluar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan kebijakan khusus dengan memangkas pokok tunggakan hingga 95 persen, sekaligus menghapus seluruh sanksi administratif berupa denda.
Kebijakan tersebut bukan sekadar pemanis peringatan Hari Jadi Sumenep ke-757. Pemkab Sumenep menjadikannya sebagai momentum untuk membuka kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan.
Menariknya, besaran pengurangan disesuaikan dengan usia tunggakan. Semakin lama periode tunggakan, semakin besar pula pengurangan yang diberikan.
Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2002 hingga 2014, masyarakat memperoleh pengurangan pokok mencapai 95 persen. Sementara tunggakan tahun 2015 hingga 2020 mendapat pengurangan 90 persen.
Adapun tunggakan periode 2021 hingga 2025 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 40 persen.
Tidak hanya memangkas pokok kewajiban, Pemkab Sumenep juga memberikan pembebasan 100 persen sanksi denda atas tunggakan PBB-P2.
Artinya, masyarakat yang selama ini masih memiliki kewajiban pajak lama mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikannya dengan skema keringanan yang cukup besar.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung tanpa batas. Program keringanan PBB-P2 itu hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Pemkab Sumenep pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Warga diminta memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menutup catatan tunggakan pajak yang masih tersisa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan itu dihadirkan bukan sekadar sebagai bagian dari perayaan hari jadi, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, momentum hari jadi harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, termasuk mereka yang selama ini masih memiliki beban tunggakan pajak.
“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” Kata Bupati Fauzi. Selasa (15/9/26).
Ia menyebut program tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.
“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” jelasnya.
Bagi Pemkab Sumenep, penyelesaian tunggakan bukan hanya soal meningkatkan penerimaan pajak daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fauzi menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal. Setelah tunggakan lama diselesaikan, masyarakat diharapkan tidak kembali membiarkan kewajiban pajaknya menumpuk.
“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.
Dengan batas waktu sampai 31 Oktober 2026, kebijakan tersebut menjadi kesempatan khusus bagi wajib pajak di Sumenep untuk memangkas beban tunggakan sekaligus menghapus denda yang selama ini melekat.
Hari Jadi Sumenep ke-757 pun tidak hanya hadir sebagai angka dalam kalender peringatan. Tahun ini, momentum tersebut diterjemahkan Pemkab Sumenep melalui sebuah kebijakan yang memberi kesempatan masyarakat untuk “mengakhiri” tunggakan lama dan memulai kewajiban pajak dengan lebih tertib.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











