SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/493/204.4/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Usulan Perpanjangan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026.
Pengumuman tertanggal 10 September 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, atas nama Bupati Sumenep.
Hasil verifikasi itu menjadi salah satu tahapan penting bagi keberlanjutan kerja ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dari total 5.149 jumlah PPPK paruh waktu, sebanyak 4.818 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 331 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Verifikasi berkas ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tanggal 21 Agustus 2026 mengenai Pelaksanaan Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu.
Adapun rincian penyebab kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut disebabkan oleh beberapa keterangan sebagai berikut:
Tidak diusulkan karena telah memasuki Batas Usia Pensiun, meninggal dunia, SKP tidak sesuai ketentuan, atau mengundurkan diri; atau
Belum menyusun atau memperbaiki dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai oleh atasan langsung melalui sistem e-Kinerja BKN.
Masuknya 331 peserta dalam kategori TMS bukan berarti seluruhnya tertutup dari kesempatan untuk memperbaiki status administrasinya. Pemkab Sumenep masih membuka ruang sanggah bagi peserta yang masuk kategori tersebut akibat ketidaksesuaian dokumen atau belum diusulkan oleh OPD terkait.
Bagi peserta yang masuk ke dalam kategori TMS akibat ketidaksesuaian dokumen atau belum diusulkan oleh OPD terkait, Pemkab Sumenep memfasilitasi proses sanggahan.
Masa sanggah dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 September 2026. Selanjutnya, tahapan jawab sanggah dijadwalkan pada 13–15 September 2026, dan pengumuman hasil pasca-masa sanggah akan dirilis pada 14–17 September 2026.
Dengan demikian, peserta yang dinyatakan TMS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti atau dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Tahapan sanggah menjadi bagian penting untuk memastikan hasil verifikasi akhir benar-benar didasarkan pada kelengkapan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lolos seluruh tahapan verifikasi dan masa sanggah, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) serta pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi ini dilaksanakan dengan ketelitian tinggi dan transparan guna memastikan ketertiban administrasi di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Proses verifikasi ini kami lakukan secara objektif berdasarkan usulan yang masuk dari masing-masing Perangkat Daerah. Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami menyediakan ruang sanggah sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan,”. ujarnya. Selasa (15/09/26)
Pihaknya mengimbau kepada para peserta untuk memanfaatkan masa sanggah dari tanggal 11 sampai 13 September 2026 ini dengan menyampaikan bukti atau dokumen pendukung yang sah melalui jalur resmi yang tersedia,”
Menurut Benny kelanjutan ke tahap penerbitan SK dan pencetakan SPK akan diproses tepat waktu bagi seluruh peserta yang memenuhi seluruh kriteria verifikasi akhir.
“Hasil verifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep masih berjalan secara bertahap,” tegas Benny.
“Setelah verifikasi administrasi, perhatian kini tertuju pada masa sanggah dan penetapan hasil akhir sebelum proses penerbitan SK serta pencetakan SPK bagi peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











