MBG Berjamur di Lenteng Sumenep, Saat Program Negara Dipermalukan oleh Kelalaian SPPG Matlabul Ulum Jambu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi SPPG sajikan makanan membusuk (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi SPPG sajikan makanan membusuk (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan kelalaian serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Matlabul Ulum Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Alih-alih menjadi instrumen pemenuhan gizi masyarakat, lembaga tersebut justru diduga mendistribusikan menu kering MBG berupa roti berjamur dan apel yang telah membusuk kepada penerima manfaat.

Temuan ini langsung menyulut amarah publik. Warga menilai insiden tersebut bukan sekadar keteledoran biasa, melainkan cermin buruknya sistem pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG Matlabul Ulum Jambu yang dinilai tidak tegas dan abai terhadap standar kelayakan pangan.

Dalam konteks program nasional yang menyasar kelompok rentan, distribusi pangan rusak dinilai sebagai kegagalan mendasar dalam tata kelola bantuan negara.

Kecaman keras datang dari Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep, yang menyebut peristiwa ini sebagai kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia Program MBG.

“Ini bukan soal roti berjamur dan apel busuk semata, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, itu berarti pengawasan food handler sangat lemah dan kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Fathor Rahman. Rabu (24/12/25).

Menurutnya, apa yang terjadi di SPPG Matlabul Ulum Jambu telah melampaui batas kewajaran. Program Makan Bergizi Gratis bukan ruang eksperimen atau sekadar formalitas administratif, melainkan kebijakan strategis negara yang menyangkut kesehatan publik.

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak dan masyarakat rentan. Kalau sampai makanan busuk dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi membahayakan kesehatan dan nyawa. Ini tidak boleh ditoleransi,” jelasnya.

Rahman menegaskan, bahwa dalam petunjuk teknis penyelenggara bantuan pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 telah diatur secara tegas dan tanpa ruang tafsir abu-abu.

Pada Poin 5, SPPG secara eksplisit dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Sementara Poin 8 menegaskan larangan penggunaan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Dengan demikian, distribusi roti berjamur dan buah busuk dinilainya sebagai pelanggaran kasat mata yang tidak memerlukan pembelaan berlapis atau klarifikasi normatif.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dalam menangani kasus ini.

Pihaknya menyatakan, penyelesaian yang berhenti pada permintaan maaf justru akan melahirkan preseden buruk dan melemahkan wibawa negara dalam mengawal program strategis nasional.

“Jangan sampai kasus ini diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau pemerintah ingin menjaga marwah program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Rahman juga merujuk pada sejumlah sanksi yang secara normatif dapat dijatuhkan kepada penerima bantuan MBG yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemblokiran NPSN yayasan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dan potensi kerugian negara.

“Kalau ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Kasus SPPG Matlabul Ulum Jambu menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Peristiwa ini membuka fakta bahwa lemahnya pengawasan dan kepemimpinan dapat berujung pada pelanggaran serius yang mengancam keselamatan penerima manfaat.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dan instansi pengampu apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku, atau justru dibiarkan berlalu sebagai catatan kelam yang merusak kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND
Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus
129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter
Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat
Wabup Sumenep Dampingi Khofifah, Pantai Slopeng Disulap Jadi Pusat Layanan Warga
Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Sajikan A Taste of Home
Sae Rassa Hidupkan Malam Sumenep, Live Music dan Suki & Sushi Jadi Teman Bersantai
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:08 WIB

129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru