Layanan Tak Boleh Berhenti, MPP Kota Malang Tetap Prima di Tengah Kebijakan WFH

Sabtu, 11 April 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, saat masyarakat berkunjung (Istimewa - garudamjatim.com)

i

Suasana Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, saat masyarakat berkunjung (Istimewa - garudamjatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang digulirkan pemerintah pada Jumat (10/4/2026) tak menyentuh denyut pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

Di tengah imbauan penghematan energi bagi aparatur sipil negara, aktivitas pelayanan perizinan dan administrasi tetap berjalan normal tanpa pengurangan jam operasional.

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memastikan seluruh layanan tetap dibuka penuh demi menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan administratif yang mendesak.

Sejak pagi hari, antrean warga sudah terlihat memadati area layanan, menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tidak dapat berhenti meski kebijakan efisiensi diberlakukan.

Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, Sugeng Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam MPP tetap bekerja dari kantor.

Menurutnya, unit pelayanan publik memiliki karakteristik berbeda yang tidak memungkinkan penerapan WFH.

“Tidak ada yang WFH karena OPD yang bergabung di sini semuanya pelayanan. Sesuai surat edaran, perangkat daerah yang membidangi perizinan otomatis tetap masuk,” ujarnya.

Pelayanan di MPP Kota Malang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sementara jam kerja pegawai berlanjut hingga pukul 15.00 WIB. Bahkan, sejumlah tenant strategis seperti BPJS Kesehatan tetap membuka layanan hingga sore hari untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Sugeng mengungkapkan, saat ini terdapat 28 tenant aktif di MPP Kota Malang yang menyediakan berbagai layanan lintas sektor. Tingginya intensitas kebutuhan masyarakat menjadi faktor utama tidak diterapkannya kebijakan WFH di lingkungan tersebut.

“Sejak pagi pelayanan sudah ramai. Bahkan sebelum ada surat edaran WFH, kami sudah pastikan MPP tidak masuk kategori yang menerapkan kebijakan itu,” tegasnya.

Meski tetap beroperasi penuh, Disnaker PMPTSP tidak mengabaikan semangat penghematan energi yang menjadi latar belakang kebijakan WFH. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah penataan ulang area parkir di kawasan MPP setiap hari Jumat.

Area parkir depan MPP atau Mal Alun-Alun disterilkan dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kecuali untuk keperluan drop zone. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju transportasi ramah lingkungan.

“Kami sterilkan halaman parkir dari kendaraan berbahan bakar minyak. Ini bentuk dukungan terhadap penghematan energi,” beber Sugeng.

Sebagai alternatif, pengunjung dianjurkan menggunakan kendaraan listrik maupun sepeda. Kebijakan ini juga dirancang dengan mempertimbangkan aspek inklusivitas, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, agar tetap dapat mengakses layanan dengan nyaman.

“Hanya kendaraan listrik dan sepeda yang diperbolehkan masuk, termasuk untuk pengunjung. Tapi tetap kami perhatikan kebutuhan kelompok rentan,” pungkasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremoni, Hardiknas 2026 di Sumenep Disulap Jadi Arena Prestasi Rp50 Juta
Beroperasi Tanpa SLHS dan IPAL, SPPG Lenteng Timur 3 Dituding Langgar Aturan MBG Secara Terbuka
E-Tax Kota Malang Jadi Role Model Nasional, Bongkar Kebocoran Pajak hingga Dongkrak PAD Melampaui Target
Evaluasi Tajam Program RT Berkelas Malang: Dana Rp50 Juta per RT Dirombak, Usulan Seremonial Dihapus
Jejak Warisan 50 Hektare di Kalipare Terkuak, Ahli Waris Kastijam Resmi Teken Kuasa Hukum
BPRS Bhakti Sumekar Uji Model Bisnis Mahasiswa UNIBA di Pasar Anom
Tak Jera Usai Disanksi: SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Langgar Standar BGN, Kepala SPPI Sumenep Sengap 
Diduga Abai Standar, SPPG Batang-Batang Daya Dilaporkan ke Satgas MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Hardiknas 2026 di Sumenep Disulap Jadi Arena Prestasi Rp50 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 21:44 WIB

Beroperasi Tanpa SLHS dan IPAL, SPPG Lenteng Timur 3 Dituding Langgar Aturan MBG Secara Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:09 WIB

Layanan Tak Boleh Berhenti, MPP Kota Malang Tetap Prima di Tengah Kebijakan WFH

Sabtu, 11 April 2026 - 08:54 WIB

E-Tax Kota Malang Jadi Role Model Nasional, Bongkar Kebocoran Pajak hingga Dongkrak PAD Melampaui Target

Sabtu, 11 April 2026 - 08:46 WIB

Evaluasi Tajam Program RT Berkelas Malang: Dana Rp50 Juta per RT Dirombak, Usulan Seremonial Dihapus

Berita Terbaru